Posted in

4 Warga Surabaya Tertangkap Gara-Gara Mainin Solar Nelayan

Aksi empat warga surabaya baru-baru ini ditangkap karena diduga mempermainkan solar subsidi milik nelayan Bangkalan.

4 Warga Surabaya Tertangkap Gara-Gara Mainin Solar Nelayan

Bukan sekadar pelanggaran kecil, aksi mereka menyeret hajat hidup orang banyak terutama nelayan kecil yang menggantungkan nasib pada harga bahan bakar subsidi dari pemerintah.

Dengan dalih bisnis, mereka justru melakukan penyelewengan yang berpotensi merugikan negara serta mematikan penghidupan para pencari ikan di laut .

Solar Subsidi Nelayan

Solar subsidi bukan barang biasa. Ia diperuntukkan untuk nelayan kecil dan sektor tertentu yang sangat tergantung pada bahan bakar dengan harga terjangkau.

Pemerintah menggelontorkan subsidi demi memastikan nelayan bisa terus melaut, menggerakkan roda perekonomian dari bawah, dan menjaga stabilitas harga pangan laut.

Namun, celah dalam pengawasan sering kali dijadikan celah bisnis gelap. Seperti yang terjadi kali ini, empat warga Surabaya diketahui membeli solar dari nelayan Bangkalan, Madura, kemudian menjualnya kembali ke perusahaan-perusahaan dengan harga jauh lebih tinggi. Dalam logika mereka, beli murah-jual mahal untung mengalir deras. Tapi di balik itu, jeratan hukum telah menanti.

Modus Operandi Aksi Empat Warga Surabaya

Para pelaku rupanya bukan pemain baru. Mereka menggunakan mobil dengan tangki modifikasi untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar. Solar-solar tersebut dibeli dari nelayan yang kemungkinan sudah “kenal” atau bahkan “kerja sama” dalam skema ini. Setelah terkumpul, bahan bakar kemudian disalurkan ke beberapa perusahaan entah untuk operasional kendaraan berat, mesin industri, atau lainnya.

Yang membuat miris, aksi ini sudah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terendus aparat. Satreskrim Polres Tanjung Perak yang menangani kasus ini menemukan fakta bahwa transaksi berlangsung di lokasi yang berbeda-beda untuk mengelabui petugas. Dengan sistem komunikasi tertutup dan logistik yang tertata rapi, mereka mengelola bisnis solar ilegal ini secara sistematis.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Dalam penggerebekan, polisi menyita kendaraan modifikasi, ratusan liter solar, dan dokumen transaksi yang mengarah pada praktik penyelewengan solar subsidi.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Perikanan Indonesia Surabaya

Jerat Hukum Menanti

Keempat pelaku kini harus menghadapi proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penimbunan dan penyalahgunaan barang subsidi. Ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini bukan yang pertama dan mungkin bukan yang terakhir. Oleh karena itu, pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi akan diperketat, khususnya di wilayah pesisir dan daerah penghasil laut lainnya.

Siapa yang Dirugikan?

Pertama dan utama, jelas para nelayan kecil. Mereka yang seharusnya mendapat solar dengan harga murah demi bisa melaut, malah harus bersaing dengan spekulan yang menjadikan solar subsidi sebagai barang dagangan.

Dalam banyak kasus, nelayan bahkan harus membeli solar di pasar gelap dengan harga di atas rata-rata, karena stok di SPBU Nelayan kosong atau cepat habis.

Kedua, negara. Subsidi yang digelontorkan pemerintah adalah dana APBN uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk menolong sektor rentan. Ketika subsidi ini jatuh ke tangan pengusaha nakal, maka itu artinya anggaran negara disalahgunakan.

Ketiga, masyarakat umum. Jika praktik semacam ini dibiarkan, harga ikan bisa melonjak karena ongkos produksi naik. Pada akhirnya, rakyat biasa yang tidak tahu-menahu ikut menanggung beban.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Surabaya. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Surabaya sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari radarsurabaya.jawapos.com