Satpol PP Surabaya menggelar razia di 8 tempat hiburan selama Ramadan untuk memastikan kepatuhan aturan jam operasional dan norma kesopanan.
Beberapa RHU ditemukan melanggar, termasuk aktivitas yang dilarang dan izin yang tidak lengkap. Dua lokasi harus ditutup sementara, sementara pengelola lain menerima teguran. Razia ini mendapat respons beragam dari masyarakat.
Berikut ini Adalah kumpulan informasi terbaru dan paling menarik dari Info Kejadian Surabaya.
Satpol PP Razia 8 Tempat Hiburan di Surabaya Selama Ramadan
Operasi razia yang digelar Satpol PP Surabaya menyasar 8 Rumah Hiburan Umum (RHU) di berbagai titik kota. Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan peraturan selama bulan Ramadan dan memastikan tempat hiburan mematuhi aturan jam operasional serta norma kesopanan.
Petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan dinas terkait meninjau langsung setiap lokasi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci. Razia dilakukan secara acak dan tersebar agar tidak menimbulkan kerumunan yang berlebihan.
Kepala Satpol PP Surabaya menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya pemerintah kota menjaga ketertiban umum. “Kami tidak menargetkan individu, tapi menegakkan aturan demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Prosedur Razia dan Tindakan Petugas
Setiap RHU yang menjadi sasaran razia diperiksa kelengkapan izin operasionalnya. Petugas juga memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum atau norma agama. Selain itu, pihak keamanan menegur pengunjung yang tidak mematuhi aturan.
Razia ini dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak pengelola dan pengunjung. Petugas memberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. Dokumentasi juga dilakukan sebagai bukti tindak lanjut dari operasi ini.
Salah satu petugas menyebutkan, meski sebagian RHU beroperasi normal, beberapa tempat ditemukan pelanggaran jam buka dan keberadaan minuman keras tanpa izin. Semua temuan dicatat untuk proses selanjutnya.
Baca Juga: Empat Pemuda Ditangkap di Surabaya Usai Hendak Perang Sarung, Polisi Amankan Sajam Dan Petasan
Temuan Satpol PP di 8 RHU Surabaya
Dari 8 RHU yang diperiksa, sebagian besar mematuhi aturan, namun beberapa ditemukan melanggar ketentuan jam operasional dan kebijakan Ramadan. Dua RHU harus ditutup sementara karena tidak memiliki izin lengkap dan terdapat aktivitas yang dilarang.
Petugas juga memberikan teguran lisan kepada pengelola RHU yang kedapatan melanggar aturan minor. Sanksi administratif berupa denda dan surat peringatan resmi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas namun adil.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. Pemerintah kota menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan secara rutin agar ketertiban selama Ramadan tetap terjaga.
Dampak dan Respons Masyarakat
Razia ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian mendukung tindakan Satpol PP karena menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadan. Warga merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya pengawasan ketat terhadap RHU.
Namun, beberapa pengelola RHU menilai razia ini berdampak pada pendapatan mereka. Meski begitu, mereka memahami pentingnya mematuhi peraturan pemerintah dan berjanji untuk menyesuaikan operasional di masa mendatang.
Pemerintah kota Surabaya menekankan bahwa tujuan utama bukan semata-mata menutup usaha, tetapi memastikan aktivitas hiburan berjalan tertib, aman, dan sesuai norma yang berlaku. Hal ini diharapkan menumbuhkan kesadaran bersama antara pengelola dan masyarakat.
Ikuti selalu informasi menarik dari kami setiap hari, dijamin terupdate dan terpercaya, hanya di Info Kejadian Surabaya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari bicaraindonesia.id