Tim penyidik Kejaksaan Ngawi menyita 7 motor, 2 mobil, dan 3 sertifikat lahan dalam kasus korupsi gratifikasi terkait pengadaan lahan pabrik.

Dibawah ini Info Kejadian Surabaya akan membahas penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan yang lebih luas, di mana tersangka utama, anggota DPRD Ngawi Winarto, telah ditahan dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengidentifikasi pihak-p ihak lain yang terlibat.
Latar Belakang Kasus Korupsi Lahan Pabrik Mainan
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia. Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang berlangsung pada tahun 2023. Proses pembebasan lahan melibatkan tanah milik petani dan beberapa lahan pemerintah daerah.
Kejaksaan Negeri Ngawi telah menemukan indikasi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk mengungkap semua praktik penyimpangan yang terjadi. Kasus ini menyoroti celah dalam proses pengadaan lahan yang rawan disalahgunakan.
Peran Tersangka Utama dan Status Penahanan
Winarto, Ketua Komisi II DPRD Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi pada Senin, 26 Mei 2025. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ngawi. Winarto disangkakan melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 b juncto.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Peran Winarto adalah sebagai fasilitator antara pihak perusahaan dan para petani setempat. Tersangka diduga menerima keuntungan lebih dari total pembayaran lahan sebesar Rp 91 miliar yang diterima.
Baca Juga:
Detail Aset yang Disita
Tim penyidik Kejari Ngawi telah menyita sejumlah aset berharga yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengonfirmasi penyitaan barang bukti pada Selasa, 24 Juni 2025.
Aset yang disita meliputi tujuh unit motor Honda PCX (satu milik tersangka, enam dari saksi), dua unit mobil (Toyota Innova Reborn dan Honda Jazz), uang tunai Rp 595 juta dari pengembalian saksi, serta tiga sertifikat lahan/rumah.
Selain itu, tiga buku rekening tabungan tersangka, satu SK gubernur terkait penetapan DPRD Ngawi, dan berbagai berkas serta surat berharga juga disita. Penyitaan terus berlanjut hingga seluruh bukti lengkap.
Perkembangan Penyelidikan dan Saksi yang Diperiksa

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak bulan Maret 2025. Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 70 saksi, termasuk pemilik lahan, perangkat desa, ASN, hingga pejabat negara, untuk mengumpulkan bukti yang kuat. Eriksa Ricardo menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan intensif dengan pemeriksaan saksi-saksi guna mencari alat bukti tambahan.
Penggeledahan juga dilakukan di dua rumah milik Winarto, satu di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, dan satu lagi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, untuk menambah barang bukti. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam mengungkap tuntas kasus korupsi ini.
Potensi Tersangka Lain
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyatakan bahwa kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Hal ini mengingat penyidik menggunakan Pasal 55 KUHP yang dapat diterapkan dalam kasus gratifikasi. Memungkinkan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini.
Meskipun ada klaim pencatutan nama mantan Kejari Ngawi dan mantan Dandim 0805 Ngawi oleh penasihat hukum tersangka. Susanto Gani menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan nama-nama tersebut berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Penyelidikan akan terus menelusuri setiap jejak.
Kesimpulan
Kasus ini melibatkan total uang Rp 91 miliar yang diterima tersangka untuk pembebasan lahan seluas sekitar 19 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 76 miliar digunakan untuk pembebasan lahan sesuai dengan perhitungan tersangka sendiri, yang belum masuk ke perhitungan ahli. Terkait manipulasi pajak daerah, dana pajak yang masuk sekitar Rp 4 miliar.
Kerugian ini menunjukkan dampak signifikan dari tindakan korupsi terhadap keuangan negara terhadap lahan pabrik Ngawi, yang memerlukan penanganan serius untuk mengembalikan kerugian tersebut. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Info Kejadian Surabaya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari surabaya.kompas.com
- Gambar Kedua dari memorandum.disway.id