Posted in

Surabaya Dikejutkan Lagi Dengan Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Eks Karyawan

Kasus ijazah yang di tahan oleh perusahaan kembali menjadi sorotan publik di Surabaya setelah dua mantan karyawan melapor ke Disperinaker.

Surabaya-Dikejutkan-Lagi-Dengan-Kasus-Perusahaan-Tahan-Ijazah-Eks-Karyawan

Peristiwa ini mengagetkan masyarakat karena praktik semacam ini seharusnya sudah tidak terjadi dan bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan di Jawa Timur. Kasus ini membuka kembali diskusi tentang perlindungan hak-hak pekerja dan tindakan tegas yang harus diambil terhadap perusahaan pelanggar.

Kronologi Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan

Dua mantan karyawan, Sulistya dan Amelia Safira, mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja karena menahan ijazah sebagai syarat atau “jaminan” atas pekerjaan mereka. Laporan ini diterima Disperinaker Surabaya yang kemudian memanggil perusahaan tersebut sebanyak tiga kali. Namun, perusahaan tidak mengindahkan pemanggilan sehingga Disperinaker meneruskan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Dalam proses mediasi yang berlangsung pada tanggal 21 Juli 2025, perusahaan akhirnya mengembalikan ijazah Sulistya, namun ijazah Amelia belum diserahkan karena terkait audit stok perusahaan yang baru akan selesai Agustus.

Peraturan yang Melarang Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan

Penahanan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah, sudah jelas dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 42 Perda tersebut menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh menahan dokumen pribadi pekerja sebagai syarat atau jaminan pekerjaan.

Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenai sanksi pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta. Hal ini menjadi dasar hukum kuat yang digunakan pihak pengawas ketenagakerjaan untuk mengambil tindakan tegas.

Respons Pemerintah Daerah dan Langkah Penegakan Hukum

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan sikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan. Ia menegaskan akan mendukung penuh pelaporan pekerja dan siap menindak perusahaan yang melanggar aturan. Bahkan, Pemkot Surabaya telah membentuk posko pengaduan khusus agar para korban memiliki tempat untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga berkomitmen menuntaskan permasalahan ini melalui koordinasi dengan Disperinaker dan Kepolisian untuk memastikan penahanan ijazah dihentikan dan ijazah dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Pria Depresi Dicukur Damkar, Aksi Dadakan Ini Bikin Salut di Surabaya

Kasus Penahanan Ijazah Sebelumnya dan Dampaknya

Kasus-Penahanan-Ijazah-Sebelumnya-dan-Dampaknya

Kasus perusahaan menahan ijazah bukan kali pertama terjadi di Surabaya, dan hal ini telah memicu kemarahan masyarakat. Sebelumnya, perusahaan CV Sentoso Seal juga ramai diberitakan menahan ijazah karyawan serta mengalami penyegelan oleh Pemkot Surabaya karena tak memiliki izin tanda daftar gudang.

Penahanan ijazah ini sangat merugikan karyawan karena menghambat proses administrasi dan kesempatan kerja mereka di masa depan. Kasus-kasus ini menyebabkan ketidakpercayaan terhadap perusahaan sekaligus menimbulkan keresahan bagi tenaga kerja lokal.

Perlunya Edukasi dan Pengawasan Ketat Perusahaan

Selain penegakan hukum, Disperinaker Surabaya dan Pemprov Jawa Timur menilai penting adanya edukasi kepada perusahaan. Hal ini agar memahami dan mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk larangan menahan dokumen pekerja.

Pengawasan yang lebih ketat dan sistem pengaduan yang mudah dijangkau diharapkan dapat mencegah praktik serupa terulang. Penerapan sanksi tegas kepada perusahaan pelanggar menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha supaya menghormati hak pekerja.

Harapan Untuk Perlindungan Hak Pekerja di Surabaya

Masyarakat dan para pekerja berharap kasus seperti ini segera berakhir dengan pengembalian dokumen asli dan terbangunnya sistem kerja yang adil dan transparan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum transformasi budaya kerja dan tata kelola perusahaan di Surabaya yang lebih menghargai hak-hak karyawan.

Selain itu, korban diberikan pendampingan agar tidak mengalami kerugian lebih besar dan dapat melanjutkan karirnya dengan tenang.

Kesimpulan

Kasus penahanan ijazah dua mantan karyawan oleh perusahaan di Surabaya kembali mengingatkan perlunya penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap pelanggaran hak pekerja. Meski perusahaan sudah mengembalikan sebagian ijazah, kasus ini membuka perhatian besar mengenai tata kelola hubungan industrial yang adil dan berdasarkan aturan.

Pemerintah daerah baik kota maupun provinsi telah menunjukan komitmen tegas untuk menindak pelanggaran ini demi melindungi hak karyawan dan menjaga iklim investasi yang kondusif sekaligus berkeadilan. Kasus ini juga menjadi panggilan penting bagi perusahaan agar mematuhi regulasi demi kekuatan dan keberlanjutan bisnis di masa depan.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Surabaya, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Surabaya sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detik.com
  2. Gambar Kedua dari nesianet.id