Posted in

Polda Jatim Amankan Pria Asal Babel yang Terlibat Konten Pornografi Anak

Kasus pria asal Babel yang diamankan oleh Polda Jatim ini jadi pengingat keras bahwa kejahatan siber tidak mengenal batas geografis.

Polda Jatim Amankan Pria Asal Babel yang Terlibat Konten Pornografi Anak

Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh tindakan tegas yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terhadap seorang pria asal Bangka Belitung (Babel) yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak.

Kasus ini bukan hanya mengguncang ranah hukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan platform digital demi kepentingan yang sangat merusak moral dan hukum .

Penangkapan yang Mengejutkan

Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengungkapan kasus ini dengan sangat hati-hati. Tersangka berinisial R (26), warga asli Pangkalpinang, Bangka Belitung, diamankan setelah penyelidikan intensif terkait dugaan kepemilikan serta penyebaran konten pornografi anak di media sosial dan forum daring.

Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan adalah metode pelaku dalam menyimpan dan membagikan konten. R diketahui menyembunyikan file berisi gambar dan video anak-anak yang dikategorikan sebagai eksploitasi seksual. Kemudian menyebarkannya melalui platform ter-enkripsi dan akun anonim.

Dalam penjelasan resmi dari pihak kepolisian, tersangka sudah cukup lama beraksi dan bahkan menjadikan aktivitas ini sebagai “kegiatan rutin”, dengan mengoleksi ratusan file terlarang. Sebagian besar materi didapat dari komunitas daring yang memang memiliki jaringan gelap di ranah internet.

Peran Digital Forensik

Keberhasilan Polda Jatim dalam menangkap tersangka tak lepas dari kerja keras tim siber yang melakukan patroli digital selama berminggu-minggu. Dengan memanfaatkan perangkat digital forensik, polisi menelusuri jejak data, alamat IP, dan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pelaku.

Salah satu petugas dari Subdit V Siber menyatakan bahwa mereka mengikuti pola penyebaran konten melalui grup-grup tertutup yang secara khusus hanya bisa diakses oleh orang-orang dengan undangan. R ternyata cukup aktif di berbagai forum internasional dan lokal yang memang menjadi tempat bersarangnya pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Ini bukan sekadar kasus kepemilikan file ilegal, tetapi sudah masuk kategori eksploitasi seksual anak di ruang digital. Sangat meresahkan,” ujar seorang penyidik.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Manfaatkan Kebakaran Restoran di Surabaya Untuk Beraksi

Motif dan Pengakuan Pelaku

Motif dan Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan, R mengakui bahwa dirinya sudah mengumpulkan konten tersebut sejak tahun 2022. Motifnya bukan semata-mata ekonomi, namun karena dorongan fantasi seksual menyimpang. Ia mengaku mulai tertarik pada konten tersebut setelah terpapar dari komunitas gelap yang dikenalnya melalui media sosial.

Ironisnya, R juga mengakui sempat mencoba menawarkan beberapa file kepada pihak lain melalui forum privat dan grup tertutup yang mewajibkan saling tukar konten. Praktik menjijikkan ini menunjukkan bahwa kejahatan digital semacam ini bukan hanya persoalan satu individu, tetapi bisa menjadi rantai berantai yang lebih luas.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45B jo Pasal 37 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang menanti R bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir tindakan pelaku, apalagi menyangkut eksploitasi terhadap anak-anak. “Ini bukan hanya soal hukum, ini soal moral. Kita bicara tentang anak-anak yang masa depannya dihancurkan oleh tindakan tak bermoral orang dewasa,” tegas Kabid Humas Polda Jatim.

Kesimpulan

Kasus pria asal Babel yang diamankan oleh Polda Jatim ini jadi pengingat keras bahwa kejahatan siber tidak mengenal batas geografis. Di era digital, satu orang bisa menyebar kerusakan ke banyak tempat hanya lewat sentuhan jari.

Namun dengan langkah tegas aparat dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, masa depan anak-anak Indonesia bisa dilindungi. Kita tidak hanya butuh undang-undang yang kuat, tapi juga perhatian dan aksi nyata dari setiap elemen bangsa untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan bermartabat.

Karena pada akhirnya, melindungi anak-anak bukan hanya tugas orang tua atau polisi. Ini adalah tanggung jawab bersama.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Surabaya. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Surabaya sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari jatim.idntimes.com
  • Gambar Kedua dari www.tempo.co