Seorang anak muda bernama AAN (30), warga Jalan Margodadi, Bubutan, Surabaya, telah ditangkap karena curi mobil orang tuanya sendiri.

Aksi nekat ini dilatarbelakangi masalah ekonomi, di mana AAN membutuhkan uang untuk membayar utang dan menghidupi keluarganya. Ironisnya, ini bukan kali pertama AAN melakukan kejahatan terhadap orang tuanya ia juga tercatat 15 kali menggelapkan sepeda motor milik mereka.
Akibat perbuatannya, AAN kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Bubutan dan dijerat Pasal 363 KUHP. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Surabaya.
Kronologi Pencurian Mobil Orang Tua di Surabaya
Kasus pencurian mobil Toyota Calya dengan nomor polisi L 1189 CAJ ini melibatkan seorang pemuda berinisial AAN (30), warga Jalan Margodadi, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Aksi nekat AAN ini terjadi pada Rabu, 30 April 2025. Menurut keterangan Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky, AAN mencuri mobil milik ayahnya, AG (54), setelah upaya meminjam uang tidak berhasil.
Modus operandi AAN dimulai dengan menghubungi temannya berinisial A (DPO) dan menawarkan untuk menjual mobil tanpa kelengkapan surat-surat. Meskipun AAN tidak bisa mengemudi, temannya, A, menyanggupi tawaran tersebut. AAN kemudian kembali ke rumah orang tuanya yang sedang kosong dan dengan leluasa mengambil kunci mobil dari laci kamar adiknya yang sedang berada di luar pulau. Setelah mendapatkan kunci, AAN menyerahkannya kepada A.
Keduanya lalu berangkat menuju Madura menggunakan mobil curian itu. Setibanya di ujung Jembatan Suramadu sisi Madura, mereka berhenti dan A menghubungi temannya untuk menjual mobil tersebut tanpa kelengkapan surat. Tak lama kemudian, seorang penadah datang dan mobil tersebut dijual seharga Rp 30 juta. Namun, ada juga laporan yang menyebutkan mobil tersebut dijual seharga Rp 28 juta.
Aksi pencurian ini terbongkar setelah orang tua AAN melaporkan kehilangan mobil kepada polisi. Petugas kepolisian dari Mapolsek Bubutan melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang akhirnya berhasil meringkus pelaku. Saat ini, AAN telah diamankan di Mapolsek Bubutan, sementara temannya, A, dan penadah mobil curian masih dalam pengejaran petugas.
Motif Ekonomi di Balik Tindakan Durhaka
Motif utama di balik aksi pencurian yang dilakukan oleh AAN adalah desakan ekonomi. AAN, yang sudah berumah tangga, mengaku sangat membutuhkan uang untuk melunasi utang-utangnya dan menafkahi keluarganya. Di hadapan polisi, AAN secara blak-blakan mengakui perbuatannya, menyebut bahwa ia nekat mencuri mobil setelah upayanya meminjam uang kepada orang tuanya tidak membuahkan hasil.
Uang hasil penjualan mobil senilai Rp 30 juta atau Rp 28 juta tersebut digunakan AAN untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Sebelumnya, AAN diketahui bekerja membantu ayahnya berjualan es.
Baca Juga: Aksi Pencuri Motor di Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Akibat perbuatannya, AAN kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Bubutan. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan pasal tersebut, AAN terancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal, meskipun dilatarbelakangi masalah ekonomi, tetap tidak dapat dibenarkan, terutama jika dilakukan terhadap orang tua sendiri.
Rekam Jejak Pencurian Berulang
Ironisnya, tindakan pencurian mobil ini bukanlah kali pertama bagi AAN. Pelaku tercatat pernah mencuri 15 sepeda motor sebelumnya, termasuk milik keluarganya sendiri. Meskipun sudah berulang kali melakukan pencurian dan menjual motor orang tuanya, AAN tidak pernah dilaporkan dan selalu dimaafkan oleh sang ayah. Aksi memalukan ini baru terkuak secara luas setelah orang tuanya melapor kehilangan mobil di rumah.
Dampak Sosial dan Keluarga
Kasus pencurian yang dilakukan oleh anak kandung terhadap orang tuanya ini menyoroti kompleksitas persoalan keluarga yang dapat berkaitan dengan tekanan ekonomi. Keterlibatan anak dalam tindak pidana dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk dampak negatif dari pergaulan sosial.
Hubungan antara kemiskinan dan tindak pidana pencurian juga dapat dikatakan saling berkaitan, di mana kondisi hidup miskin bisa menjadi pemicu. Peristiwa semacam ini tidak hanya berdampak hukum pada pelaku, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi keluarga dan masyarakat.
Kejahatan merupakan fenomena sosial yang terus berkembang, dan dalam kasus ini, peran keluarga, masyarakat, dan juga penegak hukum menjadi krusial dalam upaya pencegahan dan penanganan. Beberapa kasus pencurian juga melibatkan anak-anak yang putus sekolah atau berasal dari keluarga yang tidak harmonis (broken home).
Kesimpulan
Kasus AAN di Surabaya menjadi contoh nyata bagaimana tekanan ekonomi dapat mendorong seseorang, bahkan seorang anak, untuk melakukan tindakan kriminal terhadap keluarganya sendiri. Peristiwa ini tidak hanya melibatkan pencurian mobil, tetapi juga serangkaian pencurian motor sebelumnya yang tidak dilaporkan, menyoroti dinamika rumit dalam keluarga dan masyarakat.
Penangkapan AAN dan jeratan hukum yang dihadapinya menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum. Sementara motif ekonomi yang melatarbelakangi tindakannya juga memicu refleksi tentang dampak sosial dari kesulitan finansial. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang anak curi mobil orang tuanya sendiri hanya di Info Kejadian Surabaya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari memorandum.disway.id
- Gambar Kedua dari memorandum.disway.id