Eks pejabat pemkot surabaya ditahan kejati jatim, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, terkait kasus gratifikasi senilai Rp3,6 miliar.
GSP, yang juga dikenal sebagai Ganjar Siswo Pramono, menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya dari tahun 2016 hingga 2022.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Surabaya.
Eks Pejabat Tersandung Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono (GSP), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Penahanan GSP dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek pemerintah. Kasus ini melibatkan dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.
Peran Modus Operandi GSP
GSP menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya selama periode 2016-2022. Sebagai PPK, GSP diduga menerima gratifikasi dari beberapa pihak. Meskipun pihak-pihak tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum dijelaskan secara rinci oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.
Ada kemungkinan gratifikasi tersebut berasal dari pihak ketiga yang pernah mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.
Setelah menerima uang gratifikasi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa GSP mengalihkan uang tersebut ke deposito dan investasi lainnya untuk menghilangkan jejak. Dana sebesar Rp3,6 miliar ini disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi BCA milik GSP sebelum akhirnya dialihkan ke bentuk deposito serta investasi sukuk.
Proses ini dilakukan oleh tersangka selama hampir tujuh tahun. Meskipun tidak ditemukan kerugian negara. GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Perikanan Indonesia Surabaya
Ancaman Hukuman Undang-Undang yang Dilanggar
Tersangka GSP dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, GSP juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang mantan pejabat yang seharusnya melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku, namun tidak dilakukan oleh GSP. Berita mengenai penahanan mantan pejabat Pemkot Surabaya ini sempat menjadi topik hangat di media massa pada tanggal 3 Juni 2025.
Proses Penyidikan dan Barang Bukti
Penyidikan kasus ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan terhadap 32 saksi dan penyitaan barang bukti. Kejati telah memeriksa 32 saksi serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,6 miliar dan aset lainnya.
Penahanan GSP sendiri dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, petang. Setelah ia menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa siang. Ia kemudian digiring masuk ke ruang tahanan Kejati Jatim pada pukul 18.52 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Surabaya. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Surabaya sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari Okezone News.com
- Gambar Kedua dari jembranaexpress.jawapos.com