Kasus seorang keponakan berinisial MF pembunuh nyawa bibinya, Hj Mirzah terungkap dan mengejutkan masyarakat Pasuruan Senin, 14 Juli 2025.

Pembunuhan ini bukan hanya menguak sisi kelam hubungan keluarga, tetapi juga motif yang muncul dari tumpukan masalah pribadi sang pelaku. Berikut Info Kejadian Surabaya akan membahas MF mencoba menjual mobil milik korban untuk menutup utang-utang judi online yang membelitnya. Berikut ulasan lengkap kasus ini.
Kronologi Pembunuhan dan Penemuan Korban
Peristiwa memilukan ini bermula ketika jasad Hj Mirzah ditemukan bersimbah darah di gudang rumahnya di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Korban mengalami luka berat di leher dan perut yang mengindikasikan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Penemuan ini dilakukan oleh kakak korban yang curiga melihat pintu garasi rumah terbuka lebar tanpa adanya aktivitas. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapati hilangnya mobil Honda CRV serta sejumlah dokumen penting milik korban.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Terlilit Utang Judi Online
Polisi mengungkap bahwa MF, usia 27 tahun, memiliki motif yang berlapis, yaitu rasa sakit hati akibat sering ditegur dan dinasihati oleh bibinya agar berhenti bermain judi online dan mulai mencari pekerjaan tetap.
Selain itu, MF mengalami tekanan berat akibat utang judi online yang menumpuk sehingga berujung pada niat menguasai harta milik korban, terutama mobil Honda CRV. Tindakan pembunuhan ini diduga sebagai langkah untuk melunasi hutang-hutangnya serta melanjutkan permainan judinya.
Baca Juga:
Upaya Pelaku Menjual Mobil Korban dan Penangkapan
Setelah membunuh bibinya, MF membawa mobil CRV beserta surat-surat kendaraan milik korban. Mobil tersebut sempat coba dijual di sebuah showroom di Pasuruan dengan harga sekitar Rp 80 juta pada Senin siang, sehari setelah kejadian. Namun, transaksi batal karena MF tidak dapat menunjukkan identitas kepada pemilik showroom.
Kecurigaan ini langsung diteruskan ke polisi sehingga pelaku dengan cepat teridentifikasi. Setelah gagal menjual mobil, MF meninggalkan kendaraan tersebut di sebuah Pujasera di wilayah Porong, Gempol, lalu pulang menggunakan ojek online.
Tindakan Polisi dan Penangkapan Cepat Pelaku

Polisi segera bergerak cepat setelah mendapat laporan dan informasi dari masyarakat yang merasa curiga dengan penjualan mobil hasil kejahatan melalui media sosial. Dalam waktu kurang dari 7 jam, Tim Sub Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap MF yang bersembunyi di rumahnya di Dusun Tempel.
Penangkapan ini berkat koordinasi petugas dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting. Terkait mobil yang akan dijual secara COD (Cash on Delivery) melalui WhatsApp.
Ancaman Hukuman dan Dampak Kasus
MF kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 365 KUHP tentang perampokan.
Kasus ini juga membawa dampak sosial besar di masyarakat Pasuruan, terutama karena pelakunya adalah anggota keluarga sendiri. Ketegangan dan rasa kehilangan mendalam dirasakan keluarga korban dan warga sekitar, yang kini berharap keadilan dapat ditegakkan secara tegas.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan bibinya sendiri oleh keponakan di Pasuruan memunculkan wajah suram akibat hutang judi dan konflik keluarga. MF, yang terlilit utang dan sakit hati karena nasihat korban, mengambil jalan gelap dengan menghabisi nyawa bibinya demi menguasai hartanya, termasuk mobil yang kemudian coba dijual.
Penangkapan pelaku yang cepat berkat koordinasi aparat dan masyarakat menunjukkan pentingnya sinergi dalam penegakan hukum. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Info Kejadian Surabaya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari surabaya.kompas.com