Posted in

Geger! Eks Pegawai Dishub DI Surabaya Terseret Kasus Penipuan UMKM!

Seorang mantan pegawai Dishub Kota Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bantuan pinjaman dana UMKM.

Geger! Eks Pegawai Dishub DI Surabaya Terseret Kasus Penipuan UMKM!

Rengga menyusul Bramasta Afrizal Riyadi, tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan pada April 2025. Keduanya diduga terlibat dalam penipuan yang meminta pelaku UMKM mengunduh aplikasi pinjaman *online* dengan janji bantuan tanpa bunga, namun justru mengakibatkan kerugian finansial bagi para korban. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Surabaya.

Jerat Mantan Pegawai Dishub Surabaya Dalam Pusaran Penipuan UMKM

Kasus dugaan penipuan berkedok bantuan pinjaman dana UMKM di Surabaya terus bergulir, dengan satu nama lagi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rengga Pramadhika Akbar, seorang mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, kini menyusul Bramasta Afrizal Riyadi, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2025.

Penetapan Rengga sebagai tersangka ini merupakan langkah pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah penyelidikan menunjukkan dugaan keterlibatannya dalam aksi kejahatan yang merugikan para pelaku UMKM.

Modus Cerdik Berkedok Program Pemerintah

Penipuan ini bermula dari undangan yang diterima oleh sejumlah pelaku UMKM oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Benowo. Para pelaku usaha kecil tersebut dikumpulkan di Kantor Kelurahan Sememi pada 24 Oktober 2024 oleh sosok bernama Bramasta Afrizal Riyadi. Bramasta mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan bahkan menunjukkan identitas pegawai Pemkot Surabaya untuk meyakinkan korbannya.

Dalam pertemuan tersebut, Bramasta dan timnya melakukan sosialisasi program bantuan pinjaman UMKM tanpa bunga 0%. Untuk menjadi nasabah program ini, para pelaku UMKM diminta untuk mengunduh aplikasi Kredivo dan Shopee. Bramasta bahkan meyakinkan bahwa kedua aplikasi tersebut merupakan mitra resmi Pemkot dan berada di bawah pengawasan OJK.

Salah satu korban, Ardi Sumarto (46), warga Sememi, mengungkapkan bagaimana Bramasta sempat mendatanginya ke rumah dan mengklaim bahwa program itu berasal dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ardi juga merasa tertekan karena Bramasta meyakinkan bahwa jika program ini gagal.

Nama Camat dan Lurah mereka ikut tercoreng, sehingga Ardi dan istrinya akhirnya mengajukan pinjaman meskipun awalnya tidak ada rencana untuk berutang. Sebanyak 35 pelaku UMKM ikut mengunduh aplikasi tersebut karena percaya akan janji-janji manis ini.

Baca Juga: Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Meningkat Drastis Saat Libur Sekolah

Janji Palsu dan Tagihan Misterius

Janji Palsu dan Tagihan Misterius

Setelah sosialisasi dan pengunduhan aplikasi, Bramasta menjanjikan akan datang lagi untuk meminta tanda tangan kontrak pencairan dana di atas meterai. Namun, janji tanda tangan ini terus diundur, dan Bramasta menjadi sulit dihubungi. Kejanggalan semakin terasa bagi Ardi ketika ia mengecek aplikasinya dan mendapati adanya tagihan pada 25 November 2024.

Ardi kaget karena akun kreditnya telah digunakan untuk transaksi pembelian barang tanpa sepengetahuannya, dan ia tidak menerima sepeser uang pun dari pinjaman yang dijanjikan. Bahkan, Ardi kini harus membayar tagihan sebesar Rp2,8 juta setiap bulan, padahal uang pinjaman tidak pernah ia terima.

Tak hanya Ardi, tercatat ada 13 pelaku UMKM lain yang turut menjadi korban penipuan serupa, dengan nominal kerugian yang berbeda-beda. Kasus serupa juga dilaporkan oleh sembilan pelaku UMKM lain di wilayah Pakal, dengan kerugian mencapai Rp93,5 juta. Para korban melaporkan mengalami modus penipuan berkedok pinjaman online berbunga nol persen.

Keterlibatan Rengga Pramadhika Akbar

Rengga Pramadhika Akbar, mantan pegawai Dishub Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan menunjukkan dugaan keterlibatannya dalam aksi kejahatan ini. Polisi menemukan bahwa Rengga berperan membantu tersangka Bramasta dalam menjalankan kasus penipuan ini.

Perannya meliputi menyiapkan tempat dan mencari para korban. Iptu Bobby Wirawan, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, membenarkan penetapan Rengga sebagai tersangka, yang menyusul Bramasta yang telah lebih dulu ditetapkan pada April lalu.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Atas kasus ini, Rengga dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah 5 tahun penjara. Dengan penetapan tersangka ini, polisi langsung menahan Rengga di penjara Polrestabes Surabaya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini. Penetapan dua tersangka membuka peluang bahwa kemungkinan masih ada pelaku lainnya.

Kesimpulan

Kasus penipuan UMKM yang melibatkan mantan pegawai Dishub Surabaya, Rengga Pramadhika Akbar, dan Bramasta Afrizal Riyadi, menunjukkan betapa rentannya pelaku usaha kecil terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan janji program pemerintah.

Modus operandi yang rapi, dengan pengakuan sebagai pegawai Pemkot dan penggunaan aplikasi pinjaman *online* sebagai kedok, berhasil menjerat puluhan pelaku UMKM yang berharap mendapatkan bantuan.

Penetapan dua tersangka ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum, namun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan sindikat dan memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan pada para korban.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN SURABAYA.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari www.neo-demokrasi.com