Alasan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, segel beberapa minimarket yang terindikasi menjadi tempat aktivitas juru parkir (jukir) liar.
Meskipun sasarannya adalah jukir liar yang meresahkan masyarakat, tindakan penyegelan lahan parkir minimarket ini. Menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap operasional toko modern tersebut. Dibawah ini Info Kejadian Surabaya akan membahas kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menciptakan suasana tertib dalam pelayanan publik.
Latar Belakang Penertiban Jukir Liar
Fenomena jukir liar di sekitar minimarket selama ini menjadi masalah yang merugikan konsumen. Karena adanya pungutan parkir tidak resmi yang sering kali membebani pengunjung dengan biaya tambahan tanpa transparansi. Jukir liar juga menjadi indikasi kurangnya pengelolaan parkir yang profesional oleh pihak minimarket.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota Eri Cahyadi menilai hal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai citra pelayanan publik di kota tersebut. Untuk itu, pengawasan dan penertiban jukir liar menjadi prioritas utama dalam menjaga kenyamanan warga yang berbelanja.
Alasan Penyegelan Minimarket yang Jadi Tempat Jukir Liar
Meskipun jukir liar adalah sasaran utama, Wali Kota Eri Cahyadi memilih untuk segel lahan parkir minimarket yang tidak menyediakan jukir resmi sebagai langkah penegakan hukum. Menurut Eri, minimarket sebagai tempat usaha wajib menyediakan jukir resmi yang bertanggung jawab dan memiliki atribut resmi dari perusahaan tempatnya bekerja.
Jika minimarket membiarkan atau tidak mengatasi keberadaan jukir liar di area parkirnya, hal ini berarti mereka melanggar peraturan daerah dan ketentuan izin usaha. Oleh karena itu, penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memaksa pengelola minimarket agar memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga:
Regulasi dan Peraturan yang Melandasi Kebijakan Ini
Penertiban jukir liar dan penyegelan minimarket di Surabaya didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang menegaskan kewajiban pemilik usaha menyediakan tempat parkir dan jukir resmi.
Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 juga mengatur tata cara pengelolaan parkir termasuk ketentuan penggunaan rompi resmi oleh jukir. Dengan regulasi yang jelas ini, pemerintah kota memiliki landasan hukum untuk menindak tegas minimarket. Tidak mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan pelayanan yang transparan kepada masyarakat.
Dampak Penyegelan Terhadap Minimarket & Pelanggan
Penyegelan lahan parkir minimarket tentu berdampak langsung pada aktivitas operasional toko tersebut. Minimarket yang lahan parkirnya disegel mengalami kesulitan menerima pelanggan karena kendaraan. Tidak dapat diparkir dengan aman, sehingga banyak toko yang memilih untuk menutup sementara atau membatasi pelayanan.
Di sisi lain, pelanggan menjadi lebih terlindungi dari pungutan liar dan tidak perlu membayar biaya parkir yang tidak sah. Wali Kota Eri menegaskan bahwa toko dapat kembali beroperasi setelah menyediakan jukir resmi sesuai ketentuan, sehingga keseimbangan antara penegakan aturan dan kelancaran bisnis tetap terjaga.
Tanggapan Masyarakat dan Pelaku Usaha
Langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya mendapat beragam tanggapan dari masyarakat dan pelaku usaha. Sebagian besar masyarakat menyambut baik kebijakan tersebut karena mereka merasa terbebas dari pungutan parkir liar yang kerap merugikan. Konsumen merasa lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir dikenai biaya tambahan yang tidak jelas.
Namun, sebagian pelaku usaha minimarket merasakan tekanan karena operasional mereka terganggu akibat penyegelan lahan parkir. Pemerintah pun menekankan pentingnya kerja sama antara pelaku usaha dan pemerintah agar peraturan dapat dipatuhi demi kebaikan bersama.
Kesimpulan
Wali Kota Eri Cahyadi bersama jajaran Satpol PP dan aparat terkait berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti kasus jukir liar ini secara konsisten. Monitoring harian dan sidak berkala akan dilakukan untuk memastikan minimarket mematuhi aturan dan tidak ada lagi praktik pungutan liar.
Pemerintah Kota juga mendorong pengelola minimarket untuk memberikan perlindungan dan jaminan terhadap jukir resmi. Termasuk penggajian layak serta asuransi kerja agar mereka dapat menjalankan tugas dengan profesional dan menjauhkan diri dari praktik pungli.
Melalui langkah-langkah ini, Surabaya diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh warga. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Info Kejadian Surabaya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kabarjagad.id
- Gambar Kedua dari suarasurabaya.net