Penertiban rokok ilegal Surabaya berhasil menyita 500 ribu batang rokok tanpa cukai, dengan kerugian negara mencapai Rp 750 juta.

Penertiban rokok ilegal di Surabaya kembali dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai. Operasi ini berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai, mengurangi potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Berikut Info Kejadian Surabaya akan mengulas lebih lanjut tentang penertiban rokok ilegal yang di lakukan oleh Satpot PP.
Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Surabaya
Peredaran rokok ilegal di Surabaya merugikan negara karena cukai tidak dibayar. Produk ini juga berbahaya bagi konsumen karena tidak memenuhi standar kesehatan. Satpol PP dan Bea Cukai rutin menggelar operasi untuk mengatasinya.
Operasi ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara dari cukai. Dengan menekan rokok ilegal, pemerintah melindungi industri resmi dan mengurangi praktik penjualan barang ilegal yang merugikan.
Melalui penertiban, pemerintah ingin edukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Rokok tersebut dijual murah, memikat konsumen tanpa sadar risiko kesehatan. Operasi ini diharapkan menurunkan konsumsi sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan kesehatan.
Proses dan Metode Penggerebekan di Lokasi Penertiban
Operasi penggerebekan dilakukan mendadak dan terkoordinasi untuk mencegah pelaku kabur atau hilangkan barang bukti. Satpol PP dan Bea Cukai menyelidiki titik strategis, fokus di Asemrowo dan Tandes.
Petugas mengawasi intensif lalu menyergap lokasi penyimpanan dan toko yang jual rokok ilegal. Mereka dilengkapi alat komunikasi dan kendaraan patroli untuk koordinasi dan pengamanan optimal selama operasi berlangsung.
Selain menyita barang bukti, tim juga mencari pelaku utama di balik peredaran rokok ilegal. Kerja sama kedua instansi penting mempercepat proses hukum. Operasi ini bagian dari upaya jangka panjang menekan rokok ilegal di Surabaya.
Baca Juga: Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan Jaringan JI di Bedah Buku UM Surabaya!
Jumlah dan Jenis Rokok Ilegal yang Disita

Dalam operasi kali ini, sebanyak 500 ribu batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan. Rokok tersebut terdiri dari berbagai merek yang biasanya diproduksi tanpa izin resmi dan tidak melewati proses cukai negara. Kebanyakan rokok ilegal ini berupa rokok kretek dan rokok putih yang dipasarkan secara gelap.
Ciri khas rokok ilegal meliputi kemasan yang tidak lengkap, tidak terdapat pita cukai resmi, dan kualitas bahan baku yang rendah. Produk-produk ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen karena tidak memenuhi standar pengawasan.
Estimasi Kerugian Negara
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang disita dalam operasi ini diperkirakan mencapai Rp 750 juta. Angka ini merupakan nilai cukai yang seharusnya masuk ke kas negara apabila rokok tersebut diproduksi dan diedarkan secara legal.
Kerugian ini tidak hanya berdampak pada penerimaan pajak, tetapi juga berimbas pada sektor kesehatan dan pembangunan nasional. Dana yang hilang dari cukai rokok mengurangi kemampuan pemerintah dalam membiayai layanan kesehatan dan program sosial.
Tindakan Hukum dan Sanksi Bagi Pelaku Rokok Ilegal
Pelaku peredaran rokok ilegal yang tertangkap dalam operasi ini dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, pelaku bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai barang kena cukai yang diproduksi atau diedarkan secara ilegal.
Proses hukum terus berjalan untuk menindaklanjuti kasus ini, dengan koordinasi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan kepolisian setempat. Penindakan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya.
Upaya Pemerintah Kota Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya terus mengintensifkan pengawasan dan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal kepada masyarakat. Program edukasi dilakukan melalui berbagai media dan kerja sama dengan tokoh masyarakat serta pelaku usaha resmi.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat regulasi dan pengawasan di pasar-pasar tradisional dan modern untuk memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal. Satpol PP dan Bea Cukai menjalankan operasi rutin serta patroli gabungan untuk menindak pelanggaran secara cepat dan efektif.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN SURABAYA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar pertama dari radarsurabaya.jawapos.com
- Gambar Kedua dari suarasurabaya.net