Polisi resmi menyegel markas organisasi kemasyarakatan Madura Asli (Madas) di Jalan Darmo, Wonokromo, Surabaya, menyusul.
Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memulai pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalami kronologi dan kepemilikan lahan serta bangunan. Proses penyidikan ini bertujuan memastikan fakta di lapangan, menegakkan hukum, dan menjaga status quo lokasi. Berikut ini Info Kejadian Surabaya akan membahas berita terbaru dan terviral lainnya.
Markas Madas di Surabaya Disegel Polisi
Markas organisasi kemasyarakatan Madura Asli (Madas) yang berada di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, resmi disegel oleh kepolisian pada Kamis (16/1/2026). Langkah penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait klaim kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan pengamanan lokasi dilakukan oleh Satreskrim dan satuan pendukung lainnya. Menurutnya, penyegelan dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi sejumlah bukti dan memeriksa beberapa saksi terkait sengketa yang terjadi.
“Sudah dalam berkas penyidikan sudah banyak saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan,” ujar Edy kepada detikJatim, Jumat (16/1/2026). Namun, ia enggan merinci jumlah total saksi dan identitasnya karena masih dalam pendalaman.
Asal-Usul Sengketa dan Sejarah Bangunan
Penyelidikan terhadap markas Madas dimulai setelah polisi mengetahui bahwa tanah dan bangunan tersebut memiliki nilai sejarah. Bangunan itu pernah digunakan sebagai rumah dinas Kepala Kepolisian Wilayah (Kapolwil) Surabaya pada tahun 1959, sehingga banyak pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
“Dulu itu sejarahnya rumah itu rumah dinasnya Kapolwil Surabaya, tahun 1959. Setelah itu banyak orang mengklaim sebagai ahli waris pemilik,” tegas Edy. Hal ini menjadi salah satu alasan penting penyidik menyegel lokasi sebagai status quo sebelum sengketa diselesaikan.
Selain faktor sejarah, klaim kepemilikan yang tumpang tindih menjadi fokus penyidikan. Polisi menegaskan bahwa penyegelan bukan untuk kepentingan pihak manapun, tetapi untuk memastikan objek sengketa tidak berpindah tangan selama proses hukum berjalan.
Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah, Kantor Madas Anak Serumpun Disegel Di Surabaya
Tahap Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
AKBP Edy menegaskan bahwa semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui alasan masing-masing mengklaim kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut. Penyidik ingin memastikan fakta hukum sebelum menetapkan tersangka atau mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Hampir semua pihak akan dipanggil. Kita lakukan penyidikan untuk membuat terang peristiwa dan menemukan tersangkanya,” kata Edy. Proses ini juga melibatkan pendataan dokumen kepemilikan dan bukti historis terkait bangunan yang pernah digunakan sebagai rumah dinas Kapolwil.
Penyidik juga menggunakan data dari arsip dan keterangan saksi untuk memastikan klaim yang sah. Langkah ini dianggap penting agar proses hukum berjalan transparan dan semua pihak mendapat keadilan sesuai aturan yang berlaku.
Pengamanan Lokasi dan Status Sita
Selama penyegelan, area luar markas Madas telah dipasang garis polisi berwarna kuning serta plang pemberitahuan penyitaan. Plang tersebut mencantumkan surat penetapan izin sita khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026, lengkap dengan tanda tangan penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penyegelan dilakukan langsung oleh penyidik Satreskrim, bukan melalui pengadilan. Hal ini menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat preventif untuk menjaga objek sengketa selama proses penyidikan berlangsung.
Kepolisian menegaskan bahwa tujuan penyegelan adalah menjaga status quo dan memastikan keamanan barang bukti. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan agar tidak ada pihak yang mengklaim atau memanfaatkan lokasi sebelum keputusan hukum dikeluarkan.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Surabaya kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Surabaya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari beritasatu.com