Satpol PP Surabaya, bersama Bea Cukai, telah amankan dan menyita 500 batang rokok ilegal dari dua toko kelontong di Surabaya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di Kota Pahlawan. Tujuannya adalah melindungi penerimaan negara yang dirugikan oleh penjualan rokok ilegal, yang harganya lebih murah dari rokok legal sehingga menarik masyarakat. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Surabaya.
Operasi Penindakan Rokok Ilegal di Surabaya
Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai telah menemukan 500 batang rokok ilegal di dua toko kelontong di Surabaya. Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Kegiatan ini juga melibatkan sosialisasi kepada para pedagang mengenai rokok ilegal tanpa cukai.
Tim gabungan ini mengimbau pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, dan pita cukai salah peruntukan. Operasi serupa telah dilakukan sebelumnya, dengan penegak hukum yang menyisir toko-toko kelontong di Surabaya Utara.
Alasan Maraknya Rokok Ilegal
Maraknya penjualan rokok ilegal disebabkan oleh harganya yang lebih murah dibandingkan rokok legal. Harga jual rokok ilegal yang lebih murah menjadi alasan banyak masyarakat beralih ke produk tersebut. Namun, tindakan penjualan rokok ilegal ini merugikan penerimaan negara.
Dana yang diambil dari rokok, termasuk cukai, PPN, dan pajak rokok, semuanya akan kembali kepada masyarakat. Oleh karena itu, peredaran rokok ilegal berdampak negatif pada pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Upaya Sosialisasi dan Edukasi
Selain penindakan, Satpol PP dan Bea Cukai terus melakukan upaya sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan pedagang tentang bahaya serta dampak negatif rokok ilegal. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menyatakan komitmennya untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat guna memerangi peredaran rokok ilegal.
Upaya sosialisasi ini juga mencakup imbauan langsung kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi pihak Bea Cukai Sidoarjo melalui hotline yang tersedia untuk melaporkan informasi tersebut.
Baca Juga: Suami Pelaku KDRT Seret & Pukul Istri di Surabaya Ditahan, Ini Pemicunya
Kolaborasi Antar Lembaga

Operasi penindakan rokok ilegal di Surabaya adalah hasil kolaborasi antara Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo. Kerja sama ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal yang lebih luas. Apel gabungan “Gempur Rokok Ilegal” juga telah digelar di Halaman Balai Kota, menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Surabaya ini dibentuk oleh Wali Kota Eri Cahyadi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Kolaborasi ini bertujuan untuk memaksimalkan hasil penindakan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Skala Operasi dan Temuan Sebelumnya
Meskipun operasi terbaru menemukan 500 batang rokok ilegal, ada juga operasi sebelumnya yang tidak menemukan rokok ilegal. Misalnya, dari tujuh lokasi penyisiran yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo pada 8 November 2024, tidak ada temuan rokok ilegal. Namun, Satpol PP akan terus melakukan pengembangan operasi dengan sosialisasi langsung kepada masyarakat secara lebih luas.
Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan 1.475.000 batang rokok ilegal di Jembatan Suramadu dalam operasi yang ditaksir bernilai Rp2.035.500.000. Selain itu, Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo telah melakukan penindakan terhadap 1.080 rokok ilegal dalam kurun waktu Januari hingga November 2022.
Dampak dan Komitmen Pemerintah
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai dan pajak, tetapi juga dapat memengaruhi pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah Kota Surabaya, melalui Satpol PP, berkomitmen untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal.
Langkah ini dilakukan dengan rutin melakukan operasi di toko kelontong maupun pasar. Selain itu, mereka juga melakukan penertiban stiker rokok yang ditempel di beberapa sudut Kota Surabaya.
Berkoordinasi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk memastikan pembayaran pajak. Komitmen ini juga didukung oleh Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, yang menyatakan bahwa operasi gabungan ini sangat penting untuk menjaga penerimaan negara.
Kesimpulan
Penindakan 500 batang rokok ilegal di Surabaya oleh Satpol PP dan Bea Cukai merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
Melalui kolaborasi antar lembaga dan sosialisasi berkelanjutan, pemerintah berusaha mengedukasi masyarakat dan pedagang tentang bahaya rokok ilegal, sambil terus melakukan penindakan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Satpol PP Amankan Rokok Ilegal hanya di INFO KEJADIAN SURABAYA.