Toko kelontong di Surabaya, tepatnya di Jalan Gubeng Kertajaya, nekat jual mihol meskipun sebelumnya pernah disegel oleh Satpol PP Surabaya.
Berikut Info Kejadian Surabaya akan membahas insiden ini menunjukkan bandelnya toko tersebut dan memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penindakan hukum serta pengawasan terhadap peredaran mihol ilegal di lingkungan padat penduduk.
Penyitaan dan Penindakan Berulang
Pada Minggu, 22 Juni 2025, Satpol PP Surabaya kembali melakukan razia di toko kelontong yang berlokasi di Gubeng Kertajaya dan menyita 32 botol minuman beralkohol. Ini bukan kali pertama, karena toko yang diduga milik JK ini sudah berulang kali ditindak, bahkan sempat dikenakan tipiring di PN Surabaya dengan barang bukti 10 botol miras.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Yudhistira, menyebutkan penyitaan 12 botol miras dari berbagai merek pada operasi terakhir. Toko ini ditindak pada 7 November 2023, lalu disegel pada 18 Januari 2024 karena tetap menjual miras. Ironisnya, segel sempat dibuka setelah permohonan ke Dinkopumdag, namun pelanggaran kembali terulang.
Modus Operandi dan Pelanggaran Izin
Toko kelontong ini beroperasi dengan kedok penjualan sembako, namun nyatanya di etalase ditemukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Menurut Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta. Toko tersebut tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) golongan A, B, dan C.
Saat penyegelan, pemilik sempat mengelak, tetapi terbukti menjual miras. Toko ini sama sekali tidak memiliki izin untuk menjual mihol, dan lokasinya di lingkungan padat penduduk. Menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Surabaya, mengingat dampak negatif peredaran mihol ilegal.
Baca Juga:
Komitmen Palsu dan Kurangnya Efek Jera
Setelah disegel pada Januari 2024, pemilik toko ini sempat berkomitmen tidak akan menjual miras lagi dan berencana mengurus izin usaha agar segel bisa dibuka kembali. Namun, komitmen tersebut ternyata tidak ditepati. Meskipun barang bukti telah dimusnahkan dan pemilik berjanji akan bersurat ke Dinkopdag, toko tersebut tetap nekat menjual miras.
Berdasarkan pantauan Satpol PP, toko masih beroperasi. Selain menyita belasan botol miras, Satpol PP juga menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk memajang miras. Barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP untuk sanksi tipiring, dan stiker pelanggaran ditempel di toko, serta pemilik diminta menghentikan usahanya sementara.
Upaya Pemerintah Kota Surabaya Menekan Kriminalitas
Penyegelan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal adalah bagian dari upaya. Pemkot Surabaya menekan tingkat kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. Yudhistira menegaskan bahwa pengaruh miras banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan.
Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya terus melakukan pengawasan ketat. Mereka juga meminta warga untuk aktif mengadukan warung yang menjual mihol tanpa izin agar dapat segera dirazia. Hal ini menjadi lebih krusial setelah insiden meninggalnya tiga mahasiswa di Surabaya yang diduga terkait dengan miras, menekankan urgensi tindakan preventif ini.
Sanksi dan Pemantauan Berkelanjutan
Soal sanksi administratif berupa penyegelan dan pencabutan izin, Yudhistira menyatakan wewenang tersebut berada pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Saat ini, toko tersebut masuk dalam daftar pemantauan Satpol PP Surabaya.
Bagus menegaskan, jika di kemudian hari pemilik masih nekat menjual miras, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan serupa lagi. Keberlanjutan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat krusial untuk memastikan adanya efek jera dan kepatuhan hukum. Toko tersebut berlokasi di lingkungan padat penduduk yang rentan terhadap dampak negatif peredaran mihol ilegal.
Kesimpulan
Kasus toko kelontong di Surabaya yang jual mihol ini menyoroti tantangan besar dalam penegakan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol, secara ilegal. Meskipun sudah dilakukan penyitaan, tipiring, hingga penyegelan, pemilik toko masih berani mengulangi pelanggarannya.
Ini menunjukkan bahwa sanksi yang ada mungkin belum memberikan efek jera yang cukup. Diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Satpol PP, Dinkopumdag, dan aparat penegak hukum. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Info Kejadian Surabaya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari jawapos.com