Surabaya digegerkan oleh viralnya surat LPMK Manukan Wetan yang meminta THR berupa parcel Lebaran surat dan video klarifikasi Ketua LPMK.
Pemkot Surabaya langsung menanggapi dengan memanggil Ketua LPMK dan memberikan sanksi administratif untuk menegaskan aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga masyarakat agar berhati-hati dalam menyusun surat.
Berikut ini Adalah kumpulan informasi terbaru dan paling menarik dari Info Kejadian Surabaya.
Viral! LPMK Surabaya Minta THR Warga
Sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan. Surabaya menjadi viral di media sosial dan memicu kontroversi luas di kalangan warga. Surat edaran tersebut berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa bantuan partisipasi menjelang Idul Fitri dan disebarkan melalui platform digital.
Surat edaran itu dibuat oleh Ketua LPMK Manukan Wetan, yang menuliskan harapan kepada pihak penerima untuk memberikan partisipasi dalam bentuk parcel atau bingkisan Lebaran. THR yang dimaksud dalam surat ini bukan berupa uang tunai, melainkan paket hadiah yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat.
Penilaian publik atas surat tersebut terlanjur memunculkan persepsi negatif, terutama karena dianggap mirip dengan praktik pungutan liar (pungli) yang dilarang oleh peraturan daerah. Tidak sedikit warganet yang mengkritik keras tindakan LPMK Manukan Wetan, bahkan menyerukan agar tindakan ini ditindak tegas demi menjaga integritas.
Klarifikasi Ketua LPMK dan Kontroversi di Masyarakat
Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, mengakui dirinya yang terlibat dalam pembuatan surat tersebut dan menjelaskan maksudnya kepada publik setelah klarifikasi melalui video. Ia menegaskan bahwa permintaan THR bukan ditujukan kepada warga secara langsung, melainkan kepada perusahaan‑perusahaan lokal di sekitar Manukan.
Kholil juga mengatakan bahwa pemberian parcel ini sudah menjadi tradisi tahunan di wilayahnya. Pihak perusahaan sejauh ini tidak keberatan dengan permintaan tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitasi ini bukan dimaksudkan sebagai pungutan wajib, tetapi sebagai bagian dari kegiatan sosial yang selama ini dilakukan setiap Ramadan.
Namun, meskipun ada penjelasan seperti itu, banyak warganet tetap tidak puas dan mempertanyakan legalitas serta etika dari surat edaran tersebut. Beberapa komentar publik bahkan menyebut langkah LPMK Manukan Wetan jauh melampaui batas wewenang. Lembaga dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kemasyarakatan di lingkungan kelurahan.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Perang Sarung Di Surabaya, 16 Pemuda Kedapatan Bawa Sajam!
Respons Pemerintah Kota Surabaya dan Teguran Administratif
Menanggapi viralnya surat permintaan THR tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan memanggil Ketua LPMK Manukan Wetan untuk memberikan klarifikasi langsung.
Sebagai hasil proses pemeriksaan, Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi administratif berupa tujuh surat peringatan (SP) kepada Ketua LPMK tersebut. Sanksi ini dimaksudkan sebagai teguran agar kegiatan LPMK selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kegaduhan publik serupa di masa depan.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turut memberi peringatan kepada seluruh LPMK di kota itu. Untuk tidak menerbitkan proposal atau surat yang menyerukan pemberian THR dalam bentuk apapun kepada pihak luar tanpa landasan hukum yang jelas.
Dampak Viral dan Implikasi Lebih Luas di Surabaya
Viralnya surat permintaan THR oleh LPMK Manukan Wetan serta respons dari Pemkot Surabaya. Menunjukkan bagaimana isu sepele bisa berkembang menjadi persoalan publik besar ketika tersalurkan melalui media sosial.
Kasus ini pun menjadi cermin bagi lembaga masyarakat lain agar lebih berhati‑hati dalam menyusun surat edaran atau permohonan bantuan terkait kegiatan keagamaan dan sosial.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari kompas.com