Posted in

Warga Bali Resah, 14 Anak Jalanan Asal Surabaya Diamankan Polisi

Warga Bali Resah 14 anak jalanan yang berasal dari Surabaya dan Palembang telah diamankan di Bali pada tanggal 27 Juni 2025 setelah mereka terekam berkeliaran dan meminta-minta di depan minimarket kawasan Gilimanuk.

Warga Bali Resah, 14 Anak Jalanan Asal Surabaya Diamankan Polisi

Penangkapan ini dilakukan karena keberadaan mereka dinilai meresahkan warga, dan salah satu dari mereka ditemukan membawa senjata tajam.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Surabaya.

Latar Belakang Anak Jalanan di Bali

Sebanyak 14 anak jalanan ini, yang sebagian besar berusia rata-rata 13 tahun, diamankan oleh petugas setelah berhasil menembus pagar Pelabuhan Gilimanuk dan masuk ke Bali. Dari jumlah tersebut, 10 anak berasal dari Surabaya, sementara 4 lainnya berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.

Anak-anak ini mengaku datang ke Bali hanya untuk “jalan-jalan” tanpa tujuan yang jelas. Mereka bahkan menumpang truk karena tidak memiliki bekal dan nekat meminta-minta secara paksa kepada orang lain.

Komunitas seperti Save Street Child Surabaya berfokus pada penggerakan dan perhatian terhadap anak jalanan, namun berbagai alasan muncul dari anak-anak tersebut yang menyebabkan mereka berada di jalanan.

Aktivitas Meresahkan Warga

Keberadaan anak jalanan ini di Bali menimbulkan keresahan di kalangan warga karena aktivitas mereka yang tidak hanya meminta-minta tetapi juga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Salah satu insiden yang mencemaskan adalah ditemukannya senjata tajam pada salah satu anak saat penangkapan.

Anak-anak jalanan di kota-kota besar seperti Palembang juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Bali.

Meskipun dokumen tidak secara spesifik merinci tanggapan langsung warga Bali terhadap kasus penangkapan 14 anak ini. Laporan lain menunjukkan bahwa keberadaan anak jalanan di jalanan Bali telah lama menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Lakukan Penertiban PKL dan Parkir Liar di Kedungdoro

Upaya Penanganan Anak Jalanan di Bali

Upaya Penanganan Anak Jalanan di Bali

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Telah merumuskan berbagai upaya untuk menangani anak terlantar dan anak jalanan. Salah satu inisiatif adalah program Keluarga Asuh Jalanan (KAJ) yang diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021 sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan anak usia dini.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali juga merekomendasikan adanya regulasi hukum, baik hukum negara maupun hukum adat, yang bersinergi untuk mengatur kepentingan terbaik anak.

KPPAD Bali menekankan bahwa penanganan anak jalanan harus dimulai dari “hulu,” yaitu dengan melakukan asesmen di wilayah-wilayah yang menjadi sumber anak jalanan. Selain itu, pemerintah diharapkan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemberantasan kekerasan jalanan pada anak dan menggerakkan berbagai pihak untuk berpartisipasi.

Dinas Sosial Buleleng juga telah berkolaborasi dengan yayasan untuk menyediakan rumah singgah di Denpasar bagi warga yang membutuhkan, termasuk anak-anak miskin.

Beberapa lembaga sosial juga memberikan pelayanan kepada anak jalanan melalui pelatihan keterampilan, pengembangan keluarga, dan kunjungan rumah. Sosialisasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan anak terlantar juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih paham dan dapat berpartisipasi.

Kondisi Sosial Ekonomi Penyebab Anak Jalanan

Faktor utama yang menyebabkan seseorang menjadi anak jalanan adalah kondisi ekonomi atau kemiskinan. Anak-anak jalanan sangat rentan terhadap berbagai tantangan sosial dan ekonomi, termasuk risiko eksploitasi yang serius.

Data dari Dinas Sosial Kota Palembang pada tahun 2018 menunjukkan bahwa terdapat 97 anak jalanan/anak terlantar dan 141 gelandangan. Di Surabaya, data anak jalanan menunjukkan peningkatan.

Pada tahun 2022. Terdapat sekitar 148 anak jalanan, menurun menjadi 134 anak pada tahun 2023, namun meningkat lagi menjadi 167 anak pada tahun 2024.

Anak jalanan didefinisikan sebagai anak berusia 5-18 tahun yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan. Atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan. Beberapa di antaranya adalah anak yang tidak memiliki orang tua dan terlantar, atau anak yang tidak mampu.

Kasus Serupa di Daerah Lain di Indonesia

Fenomena anak jalanan dan penertiban mereka tidak hanya terjadi di Bali, tetapi tersebar di seluruh Indonesia. Misalnya, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polisi mengamankan sejumlah anak jalanan yang dilaporkan memalak pemotor di kawasan Cileungsi pada Juli 2023.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Bantul juga berkomitmen untuk menertibkan anak jalanan, pengemis, dan pengamen di wilayahnya. Di Kota Balikpapan, kasus anak jalanan juga merupakan isu dilematis yang sering terjadi. Dengan faktor ekonomi sebagai penyebab utamanya.

Laporan juga menunjukkan bahwa Dinas Sosial Denpasar menangkap rata-rata 40-50 anak gelandangan dan pengemis setiap bulannya. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa masalah anak jalanan adalah isu nasional yang memerlukan penanganan komprehensif dari berbagai pihak.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Surabaya. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Surabaya sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari jembranaexpress.jawapos.com