PBB P2 Jombang naik ekstrem hingga 1.202 persen sejak 2024. Bupati Warsubi jelaskan kebijakan, Bapenda Jombang siapkan keringanan untuk warga.

Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2 Jombang) menjadi sorotan setelah beberapa objek pajak mengalami kenaikan ekstrem hingga 1.202 persen sejak 2024. Kenaikan ini memicu protes warga yang merasa terbebani, serta menjadi topik hangat di media dan media sosial lokal. Banyak warga mencari Info Kejadian Surabaya terkait besaran pajak dan langkah pengajuan keringanan.
Bupati Warsubi Klarifikasi
Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa pemerintah tidak menaikkan pajak secara mendadak. Kenaikan PBB P2 merupakan kelanjutan dari Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sudah ditetapkan sebelum ia menjabat.
“Kami hanya menjalankan aturan yang sudah ada. Tidak ada kenaikan pajak baru dari pemerintah sekarang,” jelas Warsubi.
Statistik Keberatan Warga dan Pendataan Kolektif
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengungkapkan bahwa sejak awal pengajuan, ada 12.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang meminta keringanan. Dari jumlah ini, 3.826 NOP pengajuan individu dan 9.038 NOP pengajuan kolektif desa.
Tahun ini hingga Agustus, tercatat 4.171 NOP mengajukan keberatan: 1.596 individu dan 2.575 kolektif desa. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi warga, termasuk pendapatan, pengeluaran listrik dan internet, serta status sosial, untuk memastikan keringanan diberikan secara adil.
Baca Juga: Libur HUT RI Picu Lonjakan 29 Ribu Penumpang di Stasiun Daop 8 Surabaya
Cara Mengajukan Keringanan PBB P2 di Jombang

Bagi warga yang keberatan, Bapenda Jombang menyediakan jalur resmi untuk pengajuan keringanan pajak. Warga bisa melapor secara individu atau kolektif melalui desa.
“Hingga saat ini, lebih dari 16.000 orang sudah mengajukan pengurangan pajak. Kami akan menyesuaikan keringanan sesuai kemampuan wajib pajak,” tambah Warsubi. Informasi ini penting bagi warga agar tidak terbebani kenaikan PBB P2 secara ekstrem
Kasus Kenaikan Ekstrem PBB P2
Beberapa kasus kenaikan PBB P2 menjadi perhatian publik. Joko Fattah Rochim mengalami kenaikan pajak rumah 370 persen, dari Rp 334.178 menjadi Rp 1.238.428. Sedangkan Munaji Prajitno merasakan kenaikan 791 persen dan 1.202 persen di dua lokasi berbeda.
Lonjakan ini mendorong warga mengajukan pengaduan massal ke Bapenda Jombang dan menjadi sorotan media lokal.
Alasan Kenaikan dan Rencana Perbaikan NJOP
Menurut Hartono, kenaikan PBB P2 terjadi karena Naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi acuan pajak. Data NJOP 2024–2025 berasal dari survei tim appraisal 2022, banyak yang tidak sesuai kondisi nyata.
Bapenda bekerja sama dengan pemerintah desa untuk melakukan pendataan ulang NJOP pada 2024, selesai November. Hasilnya akan diterapkan pada PBB P2 2026, sedangkan pajak 2025 tetap sama dengan 2024. Langkah ini diharapkan menormalkan perhitungan pajak dan mencegah lonjakan ekstrem di masa depan.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Surabaya, termasuk insiden politik dan keamanan, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Surabaya sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari Detikjateng.com
- Gambar Kedua dari Detikjatim