Museum Cakraningrat di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah sejumlah koleksi bersejarahnya hilang secara misterius.

Barang-barang yang dicuri antara lain lonceng kuno, gamelan, dan piring keramik dari Dinasti Ming. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku utama, seorang pria berinisial HT (40) asal Pejagan, Bangkalan.
Berikut ini adalah kumpulan informasi terbaru dan paling menarik dari Info Kejadian Surabaya.
Kronologi Pencurian yang Terungkap
Pencurian pertama kali diketahui pada 4 Agustus 2025, saat seorang karyawan museum mendapati beberapa koleksi berharga hilang dari tempatnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap HT pada 22 Oktober 2025 dini hari saat mencoba membobol rumah laundry di Jalan Jokotole, Bangkalan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga piring kuno peninggalan Dinasti Ming dan sebuah obeng belimbing yang digunakan untuk mencongkel jendela museum.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku HT diketahui melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela museum yang tidak terkunci pada malam hari saat suasana sepi. Setelah berhasil masuk, ia secara sistematis mengambil barang-barang berharga seperti batang logam gamelan, lonceng kuningan, dan piring keramik kuno.
Kemudian memasukkannya ke dalam tas untuk dibawa keluar melalui jendela yang sama. Pelaku tampak memahami tata letak museum sehingga dapat memilih benda-benda yang mudah dijangkau dan bernilai tinggi.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, HT menyimpannya sementara di kamar kos miliknya sebelum dijual. Ia menjual sebagian koleksi curian ke pengepul barang rongsokan dengan harga jauh di bawah nilai sejarah dan budaya benda-benda tersebut.
Polisi menduga bahwa pelaku bertindak sendirian, namun penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.
Baca Juga: Terungkap! Admin Gelar 8 Kali Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya
Proses Hukum yang Berlanjut

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga tengah mengejar barang-barang yang telah dijual dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pencurian ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan masyarakat, mengingat pentingnya menjaga dan melindungi benda-benda bersejarah sebagai warisan budaya.
Penjualan Barang Bersejarah di Pasar Loak
Setelah berhasil mencuri barang-barang dari Museum Cakraningrat, HT menjual sebagian koleksi bersejarah tersebut di pasar loak dengan total harga sekitar Rp 3 juta.
Barang-barang yang dijual meliputi batang logam kuningan gamelan, lonceng kuningan, dan beberapa piring keramik kuno.
Penjualan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak menimbulkan kecurigaan, dan pembeli pun sebagian besar adalah pengepul barang rongsokan yang tidak mengetahui nilai sejarah asli dari benda-benda tersebut.
Polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang yang telah dijual untuk dapat dikembalikan ke museum. Selain itu, aparat kepolisian mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelaku dalam menjual koleksi berharga tersebut.
Langkah ini penting untuk memastikan semua barang curian berhasil diamankan kembali dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang sesuai atas tindakan pencurian dan perusakan warisan budaya.
Nilai Sejarah yang Tak Ternilai
Sejarawan Bangkalan, Hidrochin Sabarudin, menjelaskan bahwa barang-barang yang dicuri memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi.
Logam gamelan yang hilang adalah bilah yang terpasang di gender dan peking saron, bagian penting dari alat musik tradisional Madura. Kehilangan benda-benda ini menjadi kerugian besar bagi pelestarian budaya dan sejarah lokal.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Surabaya, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Surabaya sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.liputan6.com