Posted in

KAI Daop 8 Tegas Amankan Aset Tanah Rp 2 Miliar di Surabaya

Tanah aset senilai lebih dari Rp 2 miliar di Surabaya berhasil ditertibkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 (Daop 8) Surabaya.

KAI Daop 8 Tegas Amankan Aset Tanah Rp 2 Miliar di Surabaya

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dimiliki KAI dari pemanfaatan ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Berikut akan membahas penertiban tanah aset ini dengan bahasa yang mudah dipahami.

Penertiban Tanah Aset Senilai Rp 2 M di Surabaya Oleh KAI Daop 8

KAI Daop 8 Surabaya pada tanggal 24 Juli 2025 melakukan penertiban terhadap sebuah rumah dinas yang berada di Jalan Tapaksiring No. 6/II, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya. Aset ini berupa tanah seluas 450,5 meter persegi dengan bangunan seluas 300 meter persegi yang memiliki nilai lebih dari Rp 2 miliar.

Aset tersebut dimiliki oleh KAI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 05 Tahun 2000 dan tercatat secara resmi dalam aktiva perusahaan. Namun, tanah dan bangunan ini telah lama digunakan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas, bahkan disewakan secara ilegal kepada pihak ketiga tanpa kewajiban membayar sewa kepada KAI sehingga KAI mengambil tindakan tegas untuk menertibkannya.

Upaya Persuasif dan Penertiban Formal

Sebelum melakukan penertiban fisik, KAI Daop 8 telah melakukan usaha persuasif kepada penghuni yang menempati aset tersebut. Penghuni diharapkan untuk membuat perjanjian sewa yang sah, namun tidak ada itikad baik dari pihak penghuni. KAI kemudian mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali sebagai langkah resmi sebelum eksekusi penertiban dilakukan.

Langkah ini menunjukkan komitmen KAI untuk menjaga aset negara dengan cara yang transparan dan berlandaskan hukum, serta memberikan kesempatan kepada penghuni untuk mematuhi ketentuan sebelum dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Larangan Parkir di Jalan Tunjungan Bisa Jadi Kebijakan Permanen Kota Surabaya

Tujuan dan Manfaat Penertiban Aset

KAI Daop 8 Tegas Amankan Aset Tanah Rp 2 Miliar di Surabaya

Penertiban aset ini bukan hanya soal mengembalikan fungsi tanah milik negara, tetapi juga untuk menghindari pemanfaatan lahan secara tidak bertanggungjawab. Setelah penertiban, lokasi tersebut langsung dipasangi pagar sebagai bentuk pengamanan aset.

Ke depannya, aset tanah dan bangunan yang telah ditertibkan akan difungsikan untuk keperluan dinas PT KAI Daop 8 Surabaya. Hal ini menegaskan peran penting pengelolaan aset negara yang dikelola BUMN agar bisa optimal digunakan bagi kegiatan operasional dan pelayanan.

Komitmen KAI Daop 8 Dalam Pengelolaan Aset Negara

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa penertiban ini bagian dari upaya berkelanjutan KAI untuk memonitor dan mengamankan seluruh aset di wilayah operasinya. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga aset negara untuk kepentingan bersama.

KAI Daop 8 tidak hanya fokus pada satu lokasi, tetapi akan terus melakukan monitoring dan penertiban aset yang digunakan oleh pihak lain tanpa kontrak resmi. Ini upaya preventif agar aset-aset strategis negara tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan.

Tantangan dan Harapan dalam Penertiban Aset

Penertiban aset negara seperti yang dilakukan KAI Daop 8 tentu menghadapi tantangan administratif dan sosial. Terutama dari pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan aset secara ilegal. Diperlukan koordinasi dengan aparat pemerintah daerah dan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam penggunaan aset negara.

Harapannya, tindakan tegas dan persuasif ini bisa menjadi contoh bagi pengelola BUMN lain dalam menjaga aset negara. Melalui penertiban yang sistematis, aset negara bisa terselamatkan dari penyalahgunaan dan bisa dimanfaatkan maksimal demi kepentingan bangsa dan negara.

Kesimpulan

Penertiban tanah aset PT KAI Daop 8 Surabaya senilai lebih dari Rp 2 miliar di Jalan Tapaksiring adalah bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara yang sah secara hukum. Dengan luas tanah 450,5 m² dan bangunan 300 m², aset tersebut sebelumnya digunakan secara ilegal tanpa membayar sewa.

Melalui proses persuasif dan surat peringatan, KAI mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset ini. Penertiban ini diharapkan tidak hanya melindungi aset negara tetapi juga meningkatkan fungsi aset untuk kepentingan dinas KAI. KAI Daop 8 akan terus memantau dan menertibkan aset lain yang tidak sesuai peraturan, demi pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggungjawab.

Dengan demikian, keberhasilan penertiban ini menyampaikan pesan penting bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan aset negara agar bisa mendukung kemajuan bangsa secara berkelanjutan. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Info Kejadian Surabaya.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari surabaya.suaramerdeka.com
  2. Gambar Kedua dari www.detik.com