Posted in

Aksi Keji! Pendeta Cabuli Anak di Blitar Ditahan Polda Jatim

Baru-baru ini seorang pendeta DBH (67) telah resmi ditahan oleh Polda Jatim usai cabuli anak di bawah umur.

Aksi

Kasus ini melibatkan tiga korban anak perempuan, salah satunya pernah diasuh oleh pelaku. Info Kejadian Surabaya akan membahas lebih dalam lagi mengenai pendeta yang cabuli anak di Blitar ditahan Polda Jatim.

Penahanan Pendeta DBH dan Identitas Korban

Pendeta Daniel Ki Bagus Hendruyoni, yang dikenal dengan inisial DBH (67), telah resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Jatim. Ia ditahan atas kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kota Blitar, Jawa Timur.

Penahanan tersangka telah dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2025 di Rutan Dittahti Polda Jatim, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast pada hari Rabu, 16 Juli 2025. Korban-korban pencabulan ini adalah anak dari sopir DBH. Mereka diidentifikasi dengan inisial GTP (15), TTP (12), dan NTP (7). Salah satu korban, NTP (7), pernah diasuh oleh DBH.

Modus Operandi dan Lokasi Kejadian

Modus yang digunakan oleh Pendeta DBH dalam melakukan aksinya adalah dengan mengajak korban jalan-jalan sebelum melakukan perbuatan cabul di berbagai lokasi. Tersangka dilaporkan mencabuli GTP dan TTP masing-masing empat kali, dan NTP dua kali. Perbuatan keji ini dilakukan di lokasi dan tahun yang berbeda, dimulai dari tahun 2022 hingga 2024.

Lokasi-lokasi yang menjadi tempat kejadian pencabulan tidak hanya terbatas di ruangan gereja. Tersangka juga melakukan aksinya di rumahnya sendiri, di kolam renang Letesa, dan di Banaran Homestay Kediri. DBH sendiri merupakan pimpinan Gereja JKI (Jemaat Kristen Indonesia) Mahanaim yang bertugas di Kota Blitar.

Jeratan Hukum dan Kondisi Korban

DBH dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, DBH dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. Dampak dari tindakan biadab ini sangat berat bagi para korban. Hasil visum kepolisian menunjukkan bahwa korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya.

Saat ini, para korban berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA). Kementerian PPA berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan cepat demi kepentingan terbaik para korban.

Baca Juga: Peran Orang Tua Kunci Sukses MPLS di Surabaya, Kata Eri Cahyadi

Proses Penanganan Kasus dan Intimidasi

Proses

Kasus ini berawal dari laporan ayah korban, Tan, kepada Mabes Polri. Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Polda Jatim melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/314/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang tercatat pada tanggal 5 September 2024.

Selama proses penanganan kasus, diduga ayah korban sempat diintimidasi oleh sejumlah pihak agar kasus ini tidak bergulir. Hal ini menunjukkan adanya tekanan yang dihadapi keluarga korban dalam mencari keadilan. Namun, aparat kepolisian, khususnya Polda Jatim, tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini hingga tuntas.

Apresiasi dan Harapan untuk Keadilan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Ciput Eka Purwianti, menyampaikan apresiasi atas langkah penanganan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur dalam kasus ini.

Ciput menyatakan sangat mengapresiasi Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang telah menangani kasus pencabulan terhadap anak-anak ini. Kasus ini telah menggugah perhatian publik dan memunculkan harapan besar akan tegaknya keadilan bagi para korban.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan terbaru hanya di Info Kejadian Surabaya.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detik.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com