Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tipikor Surabaya yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2025.
Dibawah ini akan membahas beberapa ulasan lengkapnya hanya di Info Kejadian Surabaya.
Penggeledahan Mendadak di Kantor Pelindo Regional 3
Pagi hari pada Kamis, 9 Oktober 2025, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya.
Penggeledahan ini dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB dan melibatkan jaksa penyidik yang didampingi tim dari Asintel Kejati Jawa Timur (Jatim).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik membawa dokumen dan peralatan elektronik berupa laptop, serta mencari dokumen kontrak dan file lain yang relevan dengan proyek kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak.
Kejari menyebutkan bahwa penggeledahan ini berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor Surabaya tertanggal 7 Oktober 2025. Tidak hanya lokasi Pelindo, tim juga menggeledah kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti tambahan dalam penyidikan.
Proses penggeledahan turut menjaga keterlibatan aparat keamanan, termasuk TNI, dalam pengamanan lokasi.
Objek Dugaan Korupsi
Kejari mengungkap bahwa penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak, yang dikelola oleh Pelindo Sub Regional 3 bersama PT APBS.
Menurut Kepala Kejari Tanjung Perak, nilai kegiatan yang menjadi objek penyidikan diperkirakan mencapai Rp 196 miliar. Proyek tersebut meliputi pengerukan kolam pelabuhan dan aspek operasional terkait pengusahaan wilayah kolam.
Tim penyidik menilai bahwa ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak, pembayaran, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang diatur. Dokumen kontrak, laporan, dan file elektronik dianggap penting untuk mengungkap sejauh mana praktik yang melanggar aturan telah terjadi.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperoleh bukti sahih agar penyidikan dapat berlanjut ke tahap penetapan tersangka bila memang bukti tersebut mendukung.
Baca Juga: Kejari Surabaya Sita Rp 3,5 M Dari Kasus Dugaan Korupsi Bank BUMN
Proses Hukum Penggeledahan

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025. Tim jaksa terdiri dari empat kelompok 10 orang jaksa penyidik, 5 orang dari tim AMC Asintel Kejati Jatim, serta 6 personel pengamanan TNI.
Proses penggeledahan dimulai dari lantai demi lantai, mengecek ruang kerja, ruang arsip, serta menyisir area basement dan ruangan penyimpanan dokumen. Penyitaan laptop dan dokumen dinyatakan sebagai langkah awal untuk memperkuat alat bukti penyidikan.
Kejari berharap dengan bukti ini penyidikan dapat mengungkap pihak mana saja yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan keuangan publik tersebut.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa institusi penegak hukum berusaha menegakkan asas legalitas, yaitu bahwa setiap tindakan penggeledahan dan penyitaan harus memiliki landasan hukum resmi (surat keputusan dan izin pengadilan).
Penanganan Kasus Korporasi
Kasus dugaan korupsi semacam ini menghadapi tantangan besar, terutama bila objeknya adalah korporasi besar seperti Pelindo dan perusahaan pelayaran mitra. Dokumentasi tersebar di banyak tempat, pihak internal mungkin terlibat dalam distribusi dokumen, dan seringkali dokumen digital disembunyikan atau dihapus.
Selain itu, birokrasi dan struktur perusahaan yang kompleks dapat menjadi penghalang dalam mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab. Pihak penyidik harus menelusuri aliran keuangan, kepemilikan kontrak, dan keterlibatan pimpinan serta petugas teknis.
Risiko tekanan politik atau intervensi juga mungkin muncul, mengingat skala proyek dan entitas yang terlibat memiliki kepentingan besar. Untuk menjaga kredibilitas, institusi seperti Kejaksaan harus transparan dalam prosesnya dan memastikan agar penyidikan tidak terganggu oleh pengaruh luar.
Keberhasilan proses penyidikan tidak hanya bergantung pada tindakan teknis. Tetapi juga pada integritas dan keberanian aparat penegak hukum untuk memproses secara adil, tanpa pandang bulu.
Kesimpulan
Penggeledahan terhadap kantor Pelindo Regional 3 Surabaya oleh Kejari Tanjung Perak menandai langkah serius dalam penyidikan dugaan korupsi pada proyek kolam pelabuhan di Tanjung Perak.
Proyek tersebut diduga melibatkan penyimpangan nilai kontrak hingga ratusan miliar rupiah. Proses penggeledahan dan penyitaan dokumen menjadi ujung tombak untuk memperoleh alat bukti yang kuat.
Namun demikian, jalan ke depan masih berliku. Tantangan dalam menelusuri aliran dana, struktur korporasi yang kompleks, serta tekanan dari berbagai pihak bisa menghambat proses. Publik menaruh harapan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil, serta tidak berhenti hanya di level penggeledahan.
Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum, lembaga penegak, dan juga institusi korporasi untuk menunjukkan bahwa akuntabilitas dan prinsip keadilan bisa ditegakkan di Indonesia, tanpa kecuali.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Surabaya, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Surabaya sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari radarsurabaya.com