Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean divonis penjara masing-masing 2 tahun 4 bulan dan 2 tahun 2 bulan atas kasus produksi dan peredaran uang palsu.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,025 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan jika tidak dibayar. Majelis hakim menegaskan vonis ini sesuai hukum, sementara pengacara masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Berikut ini Adalah kumpulan informasi terbaru dan paling menarik dari Info Kejadian Surabaya.
Guntur dan Joni Divonis Kasus Uang Palsu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean. Keduanya terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Guntur dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan, sementara Joni Andrean 2 tahun 2 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Salam Giribasuki menyampaikan putusan tersebut di ruang sidang PN Surabaya, Rabu (4/2/2026). Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.025.000.000, dengan subsider 4 bulan kurungan untuk Guntur dan 2 bulan kurungan untuk Joni.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, pengadilan memerintahkan pengganti pidana kurungan sesuai subsider masing-masing terdakwa. Putusan ini mengacu pada Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Respons Terdakwa dan Jaksa atas Vonis
Kedua terdakwa menyatakan menerima vonis yang disampaikan hakim. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menyatakan puas dengan putusan tersebut. Mereka menilai proses persidangan telah berjalan adil dan transparan.
Namun, pengacara terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Ia menilai nilai uang pengganti yang dibebankan terlalu tinggi dan harus berkoordinasi dengan keluarga terdakwa sebelum mengambil keputusan.
Eric menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku utama, melainkan hanya ikut serta dalam tindak pidana. “Majelis Hakim sudah memberikan keringanan putusan dibanding tuntutan JPU, namun nilai subsider dan uang pengganti cukup besar. Kami masih pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Baca Juga: Terminal Joyoboyo Gelar Ramp Check, Bus Layak Jalan Dapat Stiker Khusus
Kronologi Perbuatan Tindak Pidana Uang Palsu
Menurut JPU, Guntur Herianto Ridwan alias Bin Totok Herianto, bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean, secara bersama-sama mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah palsu. Perbuatan ini terjadi pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta beberapa lokasi lain.
Polisi menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan. Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, dan telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Hasil uji laboratorium Bank Indonesia memastikan uang pecahan Rp 100 ribu yang diperiksa tidak asli. Hal ini memperkuat bukti bahwa kedua terdakwa terlibat aktif dalam produksi dan peredaran uang palsu, sehingga dapat diproses sesuai hukum.
Dakwaan dan Dasar Hukum Guntur dan Joni
Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean didakwa melanggar beberapa pasal. Antara lain Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana mata uang palsu sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan stabilitas ekonomi. Majelis Hakim menilai pidana yang dijatuhkan sudah proporsional dengan peran masing-masing terdakwa.
Dengan putusan ini, PN Surabaya berharap dapat memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi korban. Sidang ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa peredaran uang palsu akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti selalu informasi menarik dari kami setiap hari, dijamin terupdate dan terpercaya, hanya di Info Kejadian Surabaya sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com