Kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Jember menjadi sorotan setelah kepala desa setempat justru menyarankan korban untuk menikahi pelaku.

Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial SF (21) di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, berbuntut panjang setelah kepala desa (kades) setempat justru menyarankan korban untuk menikahi pelaku, yang ternyata adalah keponakannya sendiri.
Tindakan kades ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Inspektorat Kabupaten Jember dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur.
Berikut ini adalah kumpulan informasi terbaru dan paling menarik dari Info Kejadian Surabaya.
Kronologi Kasus
Pada Selasa dini hari, 14 Oktober 2025, SF diduga diperkosa oleh tetangganya, SA (27), saat rumahnya sedang sepi. Pelaku masuk melalui jendela kamar korban dan melakukan aksi bejat tersebut sambil mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
Korban sempat melawan, namun mengalami luka di wajah dan lengan akibat pemukulan. Setelah kejadian, korban melapor kepada kades setempat.
Tanggapan Kepala Desa
Alih-alih memberikan dukungan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kades justru menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara menikahi pelaku.
Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, mengungkapkan bahwa kades mengakui bahwa pelaku masih memiliki hubungan kerabat dengannya. Namun, korban menolak penyelesaian kekeluargaan dan memilih melapor ke kantor polisi setempat.
Baca Juga: PSK Surabaya Tewas Dibunuh Pelanggan Usai Dilayani Brutal di Ranjang
Langkah Aparat Penegak Hukum
Evaluasi dan Sanksi
Inspektorat Kabupaten Jember telah melakukan pemeriksaan terhadap kades terkait dugaan pelanggaran etika jabatan dan maladministrasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Dari hasil pemeriksaan, kades mengakui bahwa pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengannya dan sempat menawarkan dua opsi penyelesaian, yaitu jalur kekeluargaan atau pelaporan ke polisi.
Namun, korban menolak penyelesaian kekeluargaan dan memilih melapor. Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyadi Sembodo. Menyatakan bahwa tindakan kades tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas perlindungan terhadap warga dan akan disiapkan rekomendasi sanksi administratif yang akan disampaikan kepada Bupati Jember.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya peran aparat desa dalam memberikan perlindungan kepada warganya, terutama korban kekerasan seksual.
Tindakan kades yang menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan menunjukkan adanya kelalaian dalam pelayanan publik.
Diharapkan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat desa lainnya untuk selalu mengedepankan kepentingan dan perlindungan korban dalam setiap kasus yang ditangani.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Surabaya, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Surabaya sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.liputan6.com
