Posted in

Miris! Mahasiswa Surabaya Jadi Admin Grup Gay, 4 Tersangka Ditangkap Polisi

Seorang mahasiswa di Surabaya diduga jadi admin grup WhatsApp gay, digunakan untuk berbagi konten pornografi dan mencari sesama pasangan.

Miris! Mahasiswa Surabaya Jadi Admin Grup Gay, 4 Tersangka Ditangkap Polisi

Polisi berhasil menangkap empat tersangka terkait kasus ini. Aksi bejat mereka terbongkar setelah penyelidikan mendalam aparat kepolisian. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan media sosial untuk aktivitas ilegal. akan membahas kronologi kasus dan dampaknya.

Terungkapnya Jaringan Grup WhatsApp

Salah satu tersangka utama adalah MI (21), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Gubeng, Surabaya. MI diketahui menjadi administrator grup WhatsApp bernama “INFO VID”.

Grup ini diduga sengaja dibentuk untuk mengumpulkan komunitas penyuka sesama jenis atau gay. Tujuannya adalah untuk mencari pasangan dan saling berbagi konten pornografi.

Selain MI, tiga tersangka lain juga berhasil ditangkap, yakni NZ (24) dan FS (44), keduanya pegawai swasta yang tinggal di Surabaya, serta S (66), seorang petani dari Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

NZ dan FS aktif mengirimkan video hubungan sejenis serta mencari pasangan melalui grup tersebut, sedangkan S diketahui mengirimkan foto-foto organ intim yang bertujuan memancing komentar dari anggota grup lainnya.

Jaringan Luas Dengan Ribuan Anggota Dari Berbagai Wilayah

Grup WhatsApp “INFO VID” ternyata memiliki jumlah anggota yang sangat besar, mencapai sekitar 3 ribu member. Selain itu, para tersangka juga mengelola grup Facebook dengan nama yang mirip, yang beranggotakan lebih dari 11 ribu akun.

Anggota grup ini tidak hanya berasal dari wilayah Jawa Timur, tapi juga dari provinsi lain bahkan diduga sampai luar negeri. Menurut Kanit II Subdit II Dit Tipidsiber Polda Jawa Timur, Kompol Noviar Anindhita M, aktivitas grup ini sudah berlangsung sejak Januari 2025.

Para tersangka bergabung secara bertahap, mulai NZ pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025. Puncak aktivitas pengiriman konten pornografi terjadi pada awal Juni 2025, tepatnya tanggal 2 Juni, saat sejumlah video dan foto pornografi tersebar di dalam grup.

Polisi Amankan Bukti dan Ungkap Motif Pelaku

Polisi yang melakukan penggerebekan berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa empat unit handphone dari berbagai merek, puluhan akun media sosial Facebook dan WhatsApp yang digunakan oleh para tersangka, serta tangkapan layar dari berbagai konten pornografi yang tersimpan dalam perangkat mereka.

Kasubdit II Dit Tipidsiber Polda Jawa Timur, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan motif para tersangka dalam melakukan aksi ini. Mereka beralasan bahwa aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi fantasi seksual dan mencari pasangan sesuai dengan keinginan mereka melalui grup tersebut.

Baca Juga:

Langkah Hukum dan Sanksi Terhadap Pelaku

Miris! Mahasiswa Surabaya Jadi Admin Grup Gay, 4 Tersangka Ditangkap Polisi

Keempat tersangka kini telah berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal-pasal terkait perlindungan anak. Penegakan hukum ini menjadi penting agar penyebaran konten pornografi melalui media sosial yang dapat merusak moral dan norma masyarakat bisa dihentikan.

Apalagi, dalam kasus ini, komunitas yang terlibat tidak hanya dari wilayah lokal, melainkan juga menyebar ke berbagai daerah dan bahkan luar negeri, yang menandakan adanya jaringan yang cukup besar.

Dampak Negatif Penyebaran Konten Pornografi di Media Sosial

Fenomena penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan komunitas penyuka sesama jenis dalam jaringan grup tertutup, menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Konten seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi mempengaruhi psikologis individu, terutama bagi anak-anak dan remaja yang tanpa sengaja dapat mengaksesnya.

Media sosial yang seharusnya menjadi sarana komunikasi dan berbagi informasi positif, malah dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk menyebarkan konten yang merugikan dan melanggar norma sosial. Kondisi ini menuntut peran aktif aparat penegak hukum dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar platform digital tetap bersih dan aman.

Pentingnya Pengawasan Penggunaan Media Sosial

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi setiap pengguna media sosial untuk lebih sadar dan bertanggung jawab, terutama generasi muda dan mahasiswa. Membuat atau bergabung dalam grup berisi konten negatif dan ilegal bisa berdampak buruk bagi masa depan pelaku.

Penyebaran pornografi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak reputasi pribadi. Orang tua, guru, dan pihak kampus perlu lebih aktif mengawasi dan memberi edukasi tentang penggunaan internet. Edukasi ini penting agar pemuda dapat memanfaatkan teknologi secara positif dan menjauhi aktivitas yang melanggar hukum.

Kesimpulan

Penangkapan empat tersangka dalam jaringan grup WhatsApp dan Facebook berisi konten pornografi menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan digital. Teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal positif, bukan disalahgunakan. Aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di dunia maya.

Tindakan tegas dilakukan demi menjaga keamanan dan moral masyarakat. Kita sebagai pengguna media sosial harus lebih bijak dalam berinteraksi. Laporkan segera jika menemukan konten mencurigakan atau melanggar hukum.

Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat. Simak dan ikuti terus Info Kejadian Surabaya untuk update berita menarik setiap hari, termasuk kasus mahasiswa Surabaya yang jadi admin Grup Gay.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari jatim.viva.co.id
  2. Gambar Kedua dari news.okezone.com