Satpol PP Surabaya memperketat patroli dan melarang penggunaan petasan selama Ramadan untuk menjaga keamanan dan ketertiban kota.
Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas menjelang dan selama Ramadan dengan melarang produksi, penjualan, dan penggunaan petasan. Kebijakan ini menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah. Satpol PP Surabaya bekerja sama dengan TNI dan Polri melakukan patroli intensif untuk memastikan kepatuhan aturan ini.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Surabaya.
Aturan Ketat Untuk Ramadan Kondusif
Larangan penggunaan petasan di Surabaya ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/2326/436.8.6/2026. Edaran ini mengatur kegiatan selama Ramadan dan Idul Fitri di seluruh Kota Surabaya. Seluruh masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan demi menciptakan suasana aman dan damai.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa pengawasan terpadu akan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait. Selain itu, dukungan penuh dari unsur TNI dan Polri akan memastikan penertiban berjalan efektif. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga kondusifitas kota selama periode penting ini.
Tujuan utama dari larangan ini adalah mencegah dampak negatif yang sering timbul akibat penggunaan petasan. Kejadian kebakaran, cedera serius, bahkan korban jiwa, menjadi perhatian serius pemerintah kota. Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan ketat, diharapkan insiden-insiden tersebut dapat dihindari, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan tenang.
Bahaya Petasan Dan Pengalaman Tragis
Penggunaan petasan, terutama saat Ramadan, telah berulang kali menimbulkan dampak negatif yang merugikan. Insiden kebakaran rumah dan ledakan yang menyebabkan korban jiwa seringkali menjadi berita duka. Hal ini menunjukkan bahwa bahaya petasan bukan sekadar potensi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.
Sebuah rumah di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, hancur akibat ledakan petasan. Peristiwa Rabu (18/2/2026) pukul 12.00 WIB menewaskan satu orang dan melukai enam lainnya. Ledakan terjadi saat keponakan pemilik rumah merakit petasan di dalam kediaman.
Kejadian tragis ini menjadi pengingat serius akan bahaya yang mengintai dari aktivitas merakit atau menyalakan petasan. Pemerintah Kota Surabaya berupaya keras mencegah terulangnya insiden serupa di wilayahnya. Larangan ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap warga dari risiko kecelakaan yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Emil Dardak Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kapal Perang di Surabaya
Pengawasan Menyeluruh Sektor Usaha
Selain fokus pada larangan petasan, Pemkot Surabaya juga memperluas pengawasannya ke berbagai sektor usaha lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku selama Ramadan, khususnya bagi tempat hiburan malam dan sejenisnya. Pengawasan ini mencakup seluruh aspek yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sejumlah jenis usaha telah diinstruksikan untuk tutup total selama bulan Ramadan hingga malam Hari Raya Idul Fitri 2026. Daftar ini meliputi diskotek, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, serta panti pijat, kecuali layanan pijat kesehatan tertentu yang memang dibutuhkan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi umat muslim.
Achmad Zaini menegaskan larangan menyalakan petasan di Surabaya berlaku sejak lama, tidak hanya selama Ramadan tetapi juga Tahun Baru. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah kota menjaga keamanan dan ketertiban, dengan pengawasan komprehensif terhadap produsen, distributor, dan pengguna petasan.
Peran Aktif Masyarakat Dan Keamanan Bersama
Masyarakat Surabaya diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah ini. Dengan tidak memproduksi, menjual, maupun menggunakan petasan, warga turut serta menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman. Partisipasi kolektif sangat penting untuk keberhasilan upaya menjaga ketertiban.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas terkait petasan yang melanggar aturan. Laporan cepat dari warga dapat membantu Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan tindakan preventif. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama.
Kesadaran akan bahaya petasan dan kepatuhan terhadap peraturan adalah tanggung jawab bersama. Dengan menjaga lingkungan dari potensi bahaya petasan, setiap individu berkontribusi pada terciptanya Ramadan yang khusyuk dan damai. Mari bersama-sama menjadikan Surabaya kota yang aman dan kondusif selama bulan suci ini.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Surabaya kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Surabaya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari surabaya.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari detik.com