Posted in

Terbongkar! Terapis Spa Surabaya yang Curi Uang Rp1,2 Miliar Kini Terima Vonis 2,5 Tahun Penjara

Mantan terapis Superior Spa Surabaya yang mencuri uang pelanggan sebesar Rp1,2 miliar resmi divonis 2 tahun 6 bulan penjara setelah putusan hakim berkekuatan hukum.

Terbongkar! Terapis Spa Surabaya yang Curi Uang Rp1,2 Miliar Kini Terima Vonis 2,5 Tahun Penjara

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena nilai kerugian yang mencapai Rp1,2 miliar. Korban diketahui merupakan pelanggan lama bernama Tonny Soegiono. Aksi pencurian tersebut berlangsung secara bertahap dan baru terungkap setelah korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVELIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim memutus Nur Hasannah Prasetya bersalah dalam perkara pencurian uang milik pelanggan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kuasa hukum terdakwa, M Zulfan Badru Naja, menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Sikap serupa juga datang dari jaksa penuntut umum, Hasanudin Tandilolo.

Jaksa sempat menyatakan pikir-pikir setelah sidang selesai. Namun, pihaknya akhirnya menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

Karena kedua belah pihak menerima putusan, perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Nur kemudian menjalani masa hukuman dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Korban Kehilangan Uang Hingga Rp1,2 Miliar

Kasus ini bermula ketika Tonny Soegiono datang sebagai pelanggan di Superior Spa Surabaya. Korban telah lama mengenal terdakwa karena beberapa kali menggunakan layanan di tempat tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Nominal tersebut berpindah secara bertahap dalam rentang waktu tertentu.

Kasus bernilai fantastis ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan hubungan antara pelanggan dan terapis yang sebelumnya telah saling mengenal.

Besarnya kerugian membuat perkara ini menjadi salah satu kasus pencurian yang cukup menyita perhatian di Surabaya.

Baca Juga: Bebas Banjir Makin Nyata! Surabaya Operasikan 3 Rumah Pompa Baru, Ini Dampaknya

Modus Pelaku Dilakukan Saat Korban Menitipkan Ponsel

Berdasarkan dakwaan, Nur memanfaatkan kesempatan ketika korban menitipkan telepon seluler saat berada di spa. Kesempatan itu kemudian digunakan untuk mengakses rekening korban.

Terdakwa diduga melakukan transaksi melalui mesin ATM tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Proses tersebut berlangsung secara diam-diam sehingga korban tidak langsung menyadari adanya perpindahan dana.

Penyidik menyebut transaksi terjadi beberapa kali. Cara tersebut membuat jumlah uang yang berpindah terus bertambah hingga mencapai Rp1,2 miliar.

Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kasus Terjadi pada 2022, Laporan Masuk Empat Tahun Kemudian

Berdasarkan berkas perkara, dugaan pencurian berlangsung pada periode Agustus hingga September 2022. Namun, kasus tersebut baru dilaporkan kepada aparat penegak hukum pada 2026.

Setelah menerima laporan, penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyidikan kemudian mengarah kepada Nur Hasannah Prasetya sebagai terdakwa.

Proses hukum terus berjalan hingga perkara memasuki tahap persidangan. Jaksa kemudian menghadirkan berbagai bukti dan keterangan saksi untuk mendukung dakwaan.

Perkara Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

Keputusan terdakwa dan jaksa yang sama-sama menerima putusan membuat perkara ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, proses hukum memasuki tahap pelaksanaan putusan.

Nur akan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan mengurangi lama hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana pencurian dapat berujung pada proses hukum dan sanksi pidana. Kepercayaan dalam hubungan antara pelanggan dan penyedia jasa juga perlu dijaga agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati saat menitipkan barang pribadi, termasuk telepon seluler yang terhubung dengan layanan perbankan, untuk mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.