Posted in

Polisi Selidiki Dugaan Penyiraman Bensin Pada Maling Motor Di Jojoran Surabaya

Kasus pembakaran seorang terduga maling motor di Jalan Jojoran III, Surabaya, pada Rabu (30/10/2025), telah menarik perhatian publik.

Polisi Selidiki Dugaan Penyiraman Bensin Pada Maling Motor Di Jojoran Surabaya

Peristiwa tragis ini, awalnya tampak sebagai kemarahan massa, kini memasuki babak baru dengan penyelidikan polisi terkait dugaan penyiraman bensin sebelum tubuh pelaku terbakar. Insiden ini menyoroti kompleksitas keadilan jalanan versus hukum, serta memunculkan pertanyaan siapa dalang di balik kematian Riski Kristianto.

Simak beragam informasi menarik dan berkenaan berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Surabaya.

Kronologi Singkat Dan Identitas Pelaku

Pada hari Rabu (30/10/2025), seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor terbakar di Jalan Jojoran III, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Kejadian ini terekam dalam video amatir warga yang kemudian menyebar luas di media sosial. Insiden tragis ini dengan cepat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Surabaya.

Pelaku yang terbakar diketahui bernama Riski Kristianto (26), seorang residivis kasus curanmor asal Sawah Pulo. Sebelum terbakar, Riski terlihat diikat menggunakan kabel telepon pada sebuah tiang besi, menandakan bahwa ia telah diamankan oleh warga atau pihak lain sebelum insiden api terjadi. Keberadaan Riski sebagai residivis menambah dimensi lain pada kasus ini.

Peristiwa ini kini sedang diselidiki secara mendalam oleh pihak kepolisian. Fokus penyelidikan tidak hanya pada tindak pidana pencuriannya, melainkan juga pada penyebab pasti terbakarnya Riski. Polisi berupaya menguak seluruh fakta yang melingkupi insiden mengenaskan tersebut.

Munculnya Sosok Pria Berkaus Kuning Dan Botol Bensin

Dalam rekaman video amatir yang beredar, seorang pria berinisial UD terlihat mendekati Riski sesaat sebelum aparat tiba di lokasi. Pria tersebut, yang mengenakan kaus kuning, tampak membawa sebuah botol berisi bensin. Botol itu sempat disembunyikan di belakang tubuhnya, memicu spekulasi tentang keterlibatannya.

UD mengakui bahwa dirinya memang memegang botol berisi bensin tersebut. Namun, ia membantah telah menyiramkan bensin ke tubuh Riski. Menurut pengakuannya kepada polisi, botol bensin itu diambilnya dari warung sembako terdekat. Ia membawa botol tersebut hanya untuk menakut-nakuti pelaku agar mengaku.

Setelah menanyai Riski, UD mengklaim bahwa botol bensin itu dibawanya ke Warkop 40 dan kemudian dikembalikan kepada pemilik warung. UD juga menyatakan tidak mengetahui siapa yang akhirnya menyiramkan bensin ke Riski. Pengakuannya bahwa ia geram karena karyawannya pernah kemalingan menunjukkan adanya motif emosional.

Baca Juga: Terima Order Offline, Ojol Asal Surabaya Jadi Korban Pembakaran di Madura

Penyelidikan Polisi

Polisi Selidiki Dugaan Penyiraman Bensin Pada Maling Motor Di Jojoran Surabaya

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif. Fokus utama penyelidikan adalah untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas penyiraman bensin yang menyebabkan tubuh Riski terbakar. Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana lain di luar pencurian motor.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka terkait insiden penyiraman bensin ini. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi mata dan menganalisis rekaman CCTV yang tersedia di sekitar lokasi kejadian. Setiap petunjuk menjadi sangat penting untuk mengungkap kebenaran.

Kompol Eko Sudarmanto menegaskan komitmen polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Polri bertekad mengungkap secara transparan siapa pelaku penyiraman bensin tersebut.

Implikasi Hukum Dan Moralitas Publik

Kasus ini menyoroti batas antara main hakim sendiri dan proses hukum yang adil. Meskipun kemarahan warga terhadap pelaku kejahatan seperti curanmor bisa dimaklumi, tindakan main hakim sendiri, apalagi sampai menyebabkan kematian, merupakan pelanggaran hukum berat. Hukum pidana tidak membenarkan aksi kekerasan yang berlebihan.

Dugaan adanya penyiraman bensin mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran Riski. Jika terbukti, pelaku penyiraman dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang serius, seperti penganiayaan berat atau pembunuhan. Proses hukum harus berjalan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.

Penting bagi masyarakat untuk menyerahkan penanganan pelaku kejahatan kepada aparat berwenang. Kasus di Jojoran ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, bukan melalui kekerasan yang merenggut nyawa. Keadilan harus ditegakkan dengan cara yang beradab dan berlandaskan hukum.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Surabaya kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Surabaya.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari surabaya.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari jatim.jpnn.com