Bendera One Piece berkibar di Surabaya, menjadi pemandangan menarik menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

Bendera Jolly Roger, dengan lambang tengkorak bertopi jerami khas serial anime tersebut, terlihat di berbagai lokasi seperti pagar rumah dan kendaraan, seringkali dipasang di bawah bendera Merah Putih. Fenomena ini telah memicu perdebatan mengenai ekspresi masyarakat dan makna simbolisme di tengah perayaan kemerdekaan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Surabaya.
Latar Belakang Fenomena Pengibaran Bendera One Piece
Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari serial anime dan manga Jepang “One Piece” mulai marak terlihat di Surabaya menjelang HUT ke-80 RI. Warga di beberapa wilayah, termasuk Jalan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya, mulai memasang bendera ini sejak tanggal 30 Juli 2025.
Bendera hitam dengan simbol tengkorak memakai topi jerami ini seringkali dipasang tepat di bawah bendera Merah Putih. Fenomena ini menarik perhatian publik dan memicu beragam reaksi, baik dari masyarakat maupun pejabat pemerintah.
Makna dan Motivasi di Balik Pengibaran Bendera
Pengibaran bendera One Piece ini tidak hanya dipandang sebagai ekspresi penggemar budaya pop, tetapi juga sebagai bentuk ekspresi simbolik kekecewaan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap pemerintah. Beberapa warga, seperti Arif dari Surabaya, secara eksplisit menyatakan bahwa pengibaran bendera Jolly Roger ini adalah protes damai terhadap kebijakan pemerintah.
Seorang warga di Surabaya yang mengibarkan bendera Jolly Roger menjelaskan bahwa aksinya adalah bentuk kritik terhadap perilaku pejabat dan kebijakan yang dianggap pro terhadap kalangan atas dan kontra terhadap rakyat kecil, menyoroti isu pajak, korupsi, lingkungan, dan lapangan kerja.
Mereka juga menyebut bahwa nasionalisme akan kehilangan maknanya jika negara tidak memberikan perlindungan yang setimpal dengan pajak yang dibayar rakyat. Dalam konteks fiksi One Piece, bendera Jolly Roger bukan hanya simbol kekuatan. Tetapi juga menyuarakan kebebasan, keyakinan pribadi, persahabatan, dan perlawanan terhadap kekuasaan absolut serta penindasan.
Menurut akademisi M. Febriyanto Firman Wijaya dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, fenomena ini menunjukkan bahwa anak muda mencari simbol baru yang mewakili semangat kebebasan, pemberontakan, dan solidaritas, yang mereka temukan dalam karakter fiktif seperti Luffy. Bukan lagi dalam simbol kenegaraan yang dianggap kehilangan makna esensial.
Baca Juga: Eri Cahyadi Minta Warga Surabaya Agar Tidak Main Layangan di Pinggir Jalan
Reaksi Pemerintah dan Aspek Hukum

Reaksi pemerintah terhadap fenomena ini bervariasi. Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika ada pihak yang sengaja menyebarkan gerakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Mengacu pada Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 yang melarang pengibaran bendera negara di bawah bendera atau lambang apapun.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pengibaran bendera Jolly Roger sebagai upaya yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan mendeteksi adanya gerakan sistematis dari dalam maupun luar negeri. Namun, beberapa pejabat juga menunjukkan sikap yang lebih proporsional. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai pengibaran bendera Jolly Roger sebagai ekspresi kreativitas dan inovasi masyarakat. Dengan keyakinan bahwa hati dan semangat masyarakat tetap Merah Putih.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga mengakui bahwa itu adalah bagian dari kreativitas dan kebebasan berekspresi. Namun mengingatkan agar tidak mengganggu kesakralan Hari Kemerdekaan atau digunakan untuk melarang pengibaran Bendera Pusaka. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir. Berpendapat bahwa pengibar bendera One Piece tidak bisa dikenakan sanksi pidana selama tidak dipasang satu tiang dengan bendera Merah Putih.
Tidak bermaksud mengganti atau menghina bendera Merah Putih, dan dipasang sebagai simbol protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga menambahkan bahwa undang-undang tidak melarang pengibaran bendera One Piece selama posisinya tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih.
Ajakan Untuk Dialog dan Introspeksi
Akademisi M. Febriyanto Firman Wijaya menyarankan pemerintah untuk tidak hanya melarang atau mengecam simbol asing. Tetapi juga melakukan introspeksi mengapa simbol nasional mulai kehilangan daya tariknya di kalangan generasi muda. Ia menekankan pentingnya memperkuat kembali rasa kepemilikan anak muda terhadap bangsanya.
Dialog terbuka antara negara dan warganya, khususnya generasi muda, dianggap krusial agar simbol-simbol nasional tetap hidup dan bermakna. Pemerintah diharapkan dapat memahami fenomena ini sebagai pencarian makna hidup, solidaritas. Dan harapan akan dunia yang lebih baik, bahkan melalui simbol animasi. Pendekatan edukatif dan pemahaman terhadap ekspresi budaya populer dianggap lebih baik daripada represi.
Kesimpulan
Fenomena bendera One Piece berkibar di Surabaya menjelang HUT ke-80 RI mencerminkan kompleksitas ekspresi masyarakat modern, khususnya generasi muda. Meskipun terdapat kekhawatiran dari beberapa pihak pemerintah terkait potensi disintegrasi dan pelanggaran hukum. Mayoritas pandangan menunjukkan bahwa tindakan ini adalah bentuk kritik damai dan ekspresi kreativitas, bukan upaya makar atau penghinaan terhadap simbol negara.
Pemerintah diharapkan dapat menyikapi fenomena ini dengan bijaksana, mengedepankan dialog, dan berintrospeksi untuk memperkuat relevansi simbol-simbol nasional di mata generasi muda. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN SURABAYA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.katakini.com