Posted in

Nekat! ART Gasak Emas Batangan Dan Uang Dolar Milik Majikan di Surabaya

Seorang asisten rumah tangga di Surabaya nekat mencuri emas batangan dan uang dolar milik majikannya demi kebutuhan ekonomi.

ART Gasak Emas Batangan Dan Uang Dolar Milik Majikan di Surabaya

Kasus pencurian oleh asisten rumah tangga (ART) kembali terjadi di Surabaya. Polisi menangkap perempuan berinisial E (40) usai diduga mencuri emas batangan dan uang dolar milik majikannya di wilayah Tambaksari dan Genteng. Pelaku diamankan Tim Opsnal Resmob Polrestabes Surabaya pada 22 Mei 2026 dengan motif ekonomi dan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Surabaya.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVELIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Bermula dari Pencarian ART Lewat Media Sosial

Kasus ini bermula ketika korban bernama Diah Lesti mencari ART melalui grup Facebook lowongan kerja ART Surabaya. Pelaku mulai bekerja di rumah korban pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat datang ke rumah korban, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

Kepada korban, pelaku mengaku bernama Nur dan berasal dari kawasan Pasar Kembang. Setelah tiba di rumah majikannya, pelaku langsung melakukan pekerjaan membersihkan rumah dan kamar korban. Sementara itu, korban berada di ruang tengah untuk menyuapi makan anaknya.

Setelah bekerja sekitar tiga jam, pelaku kemudian berpamitan pulang dengan alasan hendak menjemput anaknya pada pukul 10.00 WIB. Namun, setelah meninggalkan rumah korban, pelaku tidak kembali lagi. Korban yang merasa curiga kemudian memeriksa barang-barang miliknya di dalam kamar.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Emas Batangan dan Uang Dolar Dilaporkan Hilang

Saat memeriksa kamar, korban mendapati emas batangan seberat 10 gram dan uang dolar miliknya sudah hilang. Korban kemudian menyadari bahwa barang-barang tersebut diduga dicuri oleh ART yang baru saja bekerja di rumahnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian yang dilakukan ART tersebut dan mulai melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan itu, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui oleh petugas.

Baca Juga: Geger Surabaya! Pedagang Sayur Nyambi Jual Sabu, Dibekuk Polisi

Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Kos

 Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Kos

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Tanggul, Jember. Namun selama berada di Surabaya, pelaku tinggal di rumah kos di kawasan Banyu Urip.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, Tim Opsnal Resmob Polrestabes Surabaya kemudian memburu pelaku. Polisi akhirnya menangkap pelaku pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kosnya di Jalan Banyu Urip, Surabaya.

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah majikannya. Polisi menyebut motif pencurian dilakukan karena faktor ekonomi.

Polisi Ungkap Pelaku Beraksi di Dua Lokasi

Selain kasus di Tambaksari, polisi juga mengungkap bahwa pelaku ternyata telah melakukan aksi pencurian di lokasi lain di Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pencurian di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Genteng dan Tambaksari.

Polisi menyebut aksi pertama terjadi pada Senin, 20 April 2026. Sementara aksi kedua berlangsung pada Kamis, 30 April 2026. Dari dua aksi tersebut, total kerugian korban mencapai Rp56 juta, dengan rincian Rp30 juta pada korban pertama dan Rp26 juta pada korban kedua.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian. Polisi menyatakan pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian tersebut.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Surabaya kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Surabaya.


Sumber Gambar:

  • Gambar pertama dari detik.com
  • Gambar kedua dari detik.com