Posted in

Pemkot Surabaya dan DPRD Bicarakan Strategi Penertiban Pasar Tanjungsari

Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD melalui Komisi B menggelar pertemuan guna membahas strategi terkait penertiban Pasar Tanjungsari.

Pemkot-Surabaya-dan-DPRD-Bicarakan-Strategi-Penertiban-Pasar-Tanjungsari

Penertiban menjadi isu penting agar aktivitas pasar sesuai aturan dan menciptakan tata kelola yang tertib serta kondusif bagi pedagang dan masyarakat luas. Dibawah ini Info Kejadian Surabaya akan memberikan ulasan mengenai Pemkot Surabaya dan DPRD bicarakan strategi penertiban pasar di Tanjungsari.

Latar Belakang Penertiban Pasar Tanjungsari

Pasar Tanjungsari yang berlokasi di Jalan Tanjungsari Surabaya telah menjadi sorotan karena beroperasi tidak sesuai aturan perizinan. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Agustus 2025, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag). Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dikeluarkan dan realisasi di lapangan.

Pasar ini bahkan diketahui beroperasi 24 jam, melanggar batasan jam operasional yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pasar di Surabaya.

Penyebab Pelanggaran dan Permasalahan Izin

Beberapa titik di Pasar Tanjungsari beroperasi dengan kategori izin yang tidak sesuai, seperti izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang lebih diperuntukkan sebagai pergudangan, bukan pasar tradisional. Hal ini menyebabkan ketidakteraturan dalam pengelolaan dan pengawasan pasar tersebut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, menyatakan pelanggaran bukan hanya soal izin. Hal ini juga soal jam buka yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan masalah serius.

Langkah Awal Penertiban Pasar Tanjungsari

Sebagai langkah awal, Dinkopumdag akan menerbitkan Surat Peringatan pertama (SP1) pada tanggal 15 Agustus 2025 kepada para pengelola pasar yang melanggar aturan. Bila SP1 tidak diindahkan oleh pengelola atau pedagang, akan diteruskan dengan SP2 dan SP3 dengan selang waktu satu minggu masing-masing.

Jika pelanggaran tetap berlanjut, maka penertiban secara tegas, termasuk kemungkinan penutupan atau pembongkaran akan dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dan DPRD untuk menegakkan aturan secara konsisten.

Baca Juga: Modus Agustusan! Emak-Emak di Surabaya Palak Toko, Aksinya Bikin Geleng-Geleng!

Sinergi Antara Pemkot Surabaya dan DPRD

Sinergi-Antara-Pemkot-Surabaya-dan-DPRD

Dalam rapat yang melibatkan Dinkopumdag, DPRD Surabaya, dan instansi terkait lainnya. Dilakukan koordinasi untuk memastikan penertiban berjalan efektif dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

DPRD meminta agar Pemerintah Kota memberikan penjelasan transparan mengenai status perizinan pasar dan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk pemenuhan amanah publik.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan perlunya pendekatan humanis dan koordinasi dengan para pedagang agar dampak sosial dapat diminimalkan.

Dampak Penertiban Terhadap Pedagang dan Masyarakat

Meski penertiban pasar bertujuan untuk menertibkan tata kelola, hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada keberlangsungan usaha pedagang di Pasar Tanjungsari. Dinkopumdag bersama DPRD berkomitmen melakukan dialog dengan pedagang untuk mencari solusi terbaik.

Hal ini dilakukan agar penertiban tidak merugikan para pelaku usaha kecil yang mengandalkan pasar sebagai sumber penghidupan. Regulasi dan pembinaan menjadi bagian penting untuk menciptakan pasar yang tertib namun tetap produktif dan inklusif.

Rencana Jangka Panjang dan Pengembangan Pasar

Selanjutnya, Pemkot Surabaya berencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pasar-pasar di Surabaya khususnya di kawasan Tanjungsari. Hal ini agar sesuai dengan peraturan daerah, termasuk pengelolaan izin, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan pengunjung.

Pemerintah juga menginginkan adanya revitalisasi Pasar Tanjungsari agar menjadi pasar modern dan terintegrasi sehingga dapat menunjang ekonomi lokal dengan lebih baik. Sinergi lintas sektor akan menjadi kunci agar pasar bisa berfungsi maksimal sesuai peruntukannya.

Kesimpulan

Pemkot Surabaya bersama DPRD melalui Komisi B tengah membahas strategi penertiban Pasar Tanjungsari. Hal ini akibat pelanggaran perizinan dan jam operasional yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023. Penertiban akan dilakukan secara bertahap melalui Surat Peringatan (SP) mulai 15 Agustus 2025, dan jika tidak dipindahkan, langkah tegas seperti penutupan dipersiapkan.

Sinergi antara pemerintah dan DPRD menjadi kunci dalam memastikan penertiban berjalan sesuai aturan dengan pendekatan yang mempertimbangkan keberlangsungan usaha pedagang.

Di samping itu, pengembangan pasar dan evaluasi perizinan jangka panjang diupayakan agar Pasar Tanjungsari bisa menjadi pasar yang tertib, teratur, dan mendukung perekonomian lokal secara maksimal.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Surabaya, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Surabaya sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari radarsurabaya.jawapos.com
  2. Gambar Kedua dari beritasurabayaonline.net