Seorang pria asal Surabaya dituntut 22 bulan penjara setelah terbukti menipu temannya, Prima Andre Rinaldo Azhar, dengan modus investasi tas mewah merek Hermes.

Darmawanto menjanjikan keuntungan dari transaksi tas impor, namun dana korban senilai Rp 800 juta sebagian besar digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Sementara proses hukum terhadap Darmawanto terus berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Berikut ini adalah kumpulan informasi terbaru dan paling menarik dari Info Kejadian Surabaya.
Modus Penipuan Bermodus Investasi Tas Mewah
Kasus penipuan ini bermula ketika Muhammad Darmawanto menawarkan investasi jual beli tas mewah merek Hermes kepada temannya. Prima Andre Rinaldo Azhar, pada November 2023.
Untuk meyakinkan korban, Darmawanto mengirimkan foto dan spesifikasi tas melalui aplikasi pesan singkat. Serta mengklaim bahwa tas tersebut sudah memiliki calon pembeli sehingga membutuhkan modal untuk transaksi.
Andre kemudian mentransfer sejumlah dana secara bertahap ke rekening pribadi Darmawanto, dengan total mencapai Rp 800 juta. Namun, tas yang dijanjikan tidak pernah dibeli atau dijual, dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban tidak direalisasikan.
Modus ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan iming-iming investasi menguntungkan untuk kepentingan pribadinya.
Penggunaan Dana yang Tidak Sesuai Tujuan
Meskipun Muhammad Darmawanto menjanjikan bahwa dana investasi akan digunakan untuk membeli tas Hermes dan dijual kembali untuk keuntungan, sebagian besar uang korban senilai Rp 800 juta diduga digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Hal ini menyebabkan janji pengembalian modal beserta keuntungan kepada korban tidak pernah terealisasi sesuai kesepakatan awal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan Darmawanto termasuk dalam kategori penggelapan dan penipuan karena dana yang dipercayakan oleh korban tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kejadian ini menimbulkan kerugian besar bagi korban dan menjadi dasar utama tuntutan pidana terhadap pelaku di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Modus Pinjol Fiktif Berbasis Kartu Nama, Pria Surabaya Tipu 60 Korban Hingga Rugi Rp1,5 Miliar
Proses Hukum Berlanjut

Setelah tuntutan 22 bulan penjara diajukan oleh Jaksa Penuntut Umu. Proses hukum terhadap Muhammad Darmawanto terus berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang selanjutnya akan membahas pembelaan terdakwa. Termasuk kemungkinan pengajuan bukti tambahan dan keterangan saksi untuk memperkuat atau membantah dakwaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.
Selain itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen dari kedua pihak sebelum memutuskan putusan akhir.
Proses hukum ini bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi korban, memberikan efek jera bagi pelaku. Serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi.
Tuntutan Hukum dan Pembelaan Terdakwa
Dalam persidangan, JPU menilai bahwa Darmawanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapa. Dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Amin Zali. Menyatakan bahwa pada awalnya kliennya berniat menjalankan investasi jual beli tas bermerek.
Namun, harga tas Hermes yang ternyata jauh di atas estimasi harga awal membuat modal yang diberikan oleh Andre dinilai kurang untuk bisa menebus tas mewah tersebut.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Surabaya, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Surabaya sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.liputan6.com