Seorang pria asal Surabaya dituntut 22 bulan penjara setelah terbukti menipu temannya, Prima Andre Rinaldo Azhar, dengan modus investasi tas mewah merek Hermes. Darmawanto menjanjikan … Pria di Surabaya Tawarkan Investasi Tas Mewah, Kini Dituntut 22 Bulan PenjaraRead more