Seorang residivis kambuhan kembali beraksi di CFD Taman Bungkul, mencuri ponsel pengunjung sebelum akhirnya diringkus polisi.

Keamanan ruang publik kembali diuji oleh ulah residivis yang nekat mencopet di keramaian CFD Taman Bungkul, Surabaya. MS, kuli bangunan berusia 51 tahun, diringkus setelah aksinya diketahui teman korban. Kejadian ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan di tempat umum, terutama saat beraktivitas di tengah keramaian.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Surabaya.
Aksi Nekat di Tengah Keramaian CFD
Pada Minggu, 9 November 2025, suasana CFD Taman Bungkul yang biasanya ramai dan ceria mendadak diwarnai insiden pencopetan. MS (51), tanpa rasa jera, kembali beraksi menargetkan pengunjung yang lengah. Korbannya, RS, seorang pengunjung CFD, harus kehilangan ponsel VIVO Y22 miliknya.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, saat RS sedang menikmati pagi hari di Taman Bungkul. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan keramaian massa untuk melancarkan aksinya. Namun, kali ini keberuntungan tidak berpihak padanya.
Detik-detik pencopetan tersebut ternyata disaksikan oleh teman korban. Tanpa pikir panjang, teman korban segera memberitahu RS tentang apa yang baru saja terjadi. Kejadian ini memicu pengejaran dramatis yang berujung pada penangkapan pelaku.
Pengejaran Dramatis Berujung Penangkapan
Mendengar laporan dari temannya, korban RS bersama temannya segera melakukan pengejaran terhadap MS. Aksi kejar-kejaran ini berlangsung di sekitar area Taman Bungkul, menarik perhatian beberapa saksi mata.
Upaya MS untuk melarikan diri sia-sia. Korban dan temannya berhasil mengejar dan meringkus pelaku di sekitar Bundaran Taman Bungkul. Keberanian korban dan temannya patut diacungi jempol karena berhasil mengamankan pelaku.
Saat berhasil ditangkap dan digeledah, ponsel VIVO Y22 milik korban ditemukan di tangan tersangka. Barang bukti yang jelas ini semakin memperkuat tuduhan terhadap MS, yang kemudian digelandang ke Mapolsek Wonokromo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Drama di Rungkut, Anak Berkebutuhan Khusus Ditinggal Ojek Online
Profil Pelaku, Residivis Kambuhan Tiga Kali Masuk Penjara

Fakta mengejutkan terungkap setelah MS berhasil diamankan. Menurut Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Warsito, MS bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia adalah seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Ketiga kalinya MS dipenjara pun karena kasus yang sama: pencurian. Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman di balik jeruji besi tidak membuatnya jera, bahkan cenderung kambuh dengan modus operandi yang serupa.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Hegy Renanta Koswara, menegaskan bahwa penangkapan MS menjadi bukti keseriusan polisi dalam menjaga keamanan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat tentang ancaman kejahatan berulang dari para residivis.
Penanganan Hukum Dan Imbauan Kewaspadaan
Setelah diamankan di Mapolsek Wonokromo, MS menjalani proses interogasi intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Petugas juga terus mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyelidikan.
Kasus pencopetan ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, khususnya pengunjung area publik seperti CFD Taman Bungkul, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja jika kita lengah. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Imbauan untuk selalu menjaga barang bawaan, tidak memamerkan benda berharga, dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib sangat penting. Kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Surabaya kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Surabaya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari surabaya.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari hukumexpert.com