Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun mulai 3 Juli 2025.

Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari potensi kekerasan, kriminalitas, dan pengaruh buruk lingkungan malam hari. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak, melainkan bentuk kepedulian dan antisipasi terhadap ancaman sosial yang semakin meningkat.
Melalui sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat, Surabaya berharap menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak. Di bawah ini Info Kejadian Surabaya akan membahas detail kebijakan, pelaksanaan, serta peran berbagai pihak dalam mendukungnya.
Latar Belakang Kebijakan Jam Malam Anak
Kebijakan pembatasan jam malam ini lahir dari meningkatnya kasus kekerasan dan keterlibatan anak-anak dalam aktivitas berbahaya seperti geng motor dan tawuran. Surabaya sebagai kota metropolitan menghadapi tantangan serius terkait pengaruh negatif lingkungan malam hari yang dapat membahayakan anak-anak.
Pemerintah Kota Surabaya melihat perlunya langkah preventif agar anak-anak terlindung dari risiko tersebut. Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan aturan ini. Mewajibkan anak-anak di bawah 18 tahun untuk tidak berada di luar rumah tanpa pengawasan orang tua pada malam hari.
Pendekatan Humanis Dalam Pelaksanaan Jam Malam
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penerapan jam malam bersifat humanis dan edukatif. Anak-anak yang kedapatan melanggar aturan tidak langsung dikenai sanksi hukum, melainkan dibina dan diantar pulang oleh petugas ke rumah masing-masing.
Pendekatan ini bertujuan memberikan rasa aman sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya menjaga diri dari bahaya malam hari. Peran orang tua sangat ditekankan dalam mendampingi dan membimbing anak agar terhindar dari pengaruh negatif, sekaligus mendukung kegiatan positif yang membangun karakter.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Resmi Terapkan Jam Malam Anak Mulai Pekan Depan
Sinergi Pemerintah, TNI, Polri, dan Masyarakat

Pelaksanaan kebijakan jam malam ini melibatkan patroli gabungan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya bersama Dandim 0830/Surabaya dan aparat kepolisian. Sweeping dilakukan di titik-titik strategis seperti jalan protokol dan fasilitas publik untuk memastikan anak-anak tidak berada di luar rumah pada jam yang dilarang.
Selain itu, pembentukan Satuan Gugus Tugas (Satgas) di tingkat RW menjadi garda terdepan pengawasan lingkungan. Satgas Kampung Pancasila juga berperan aktif dalam penyelenggaraan sistem keamanan lingkungan, sosialisasi mitigasi bencana, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan LSM, tokoh agama, dan tokoh masyarakat semakin memperkuat pengawasan dan edukasi di masyarakat.
Peran Orang Tua dan Komunitas Dalam Mencegah Kekerasan
Wali Kota Eri mengajak orang tua untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak-anaknya. Orang tua harus mampu membedakan dan mendukung kegiatan positif serta mencegah aktivitas negatif yang dapat membahayakan anak.
Selain itu, peran komunitas seperti Satgas RW, LSM, dan tokoh masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Dengan pengawasan ketat dan sinergi yang kuat, anak-anak di Surabaya diharapkan tidak keluar malam tanpa keperluan penting dan terhindar dari kekerasan serta pengaruh buruk lainnya.
Edukasi dan Sosialisasi Untuk Kesadaran Bersama
Untuk memperkuat kesadaran masyarakat, Pemkot Surabaya melalui BPBD mengoperasikan mobil keliling dengan pengeras suara yang menyampaikan imbauan agar anak-anak pulang ke rumah tepat waktu demi keselamatan mereka. Pesan yang disampaikan adalah bentuk cinta dan kasih sayang kepada anak-anak Surabaya, bukan untuk menghukum.
Edukasi ini juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan kekerasan, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan zat berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi muda. Dengan dukungan semua elemen masyarakat, Surabaya optimis dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak.
Kesimpulan
Penerapan jam malam anak di Surabaya adalah langkah strategis dan humanis. Tujuannya untuk melindungi anak-anak dari kekerasan, kriminalitas, dan pengaruh buruk lingkungan malam.
Kebijakan ini dijalankan melalui sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, orang tua, dan masyarakat. Edukasi dan pengawasan bersama menjadi kunci keberhasilan pelaksanaannya. Dengan begitu, Surabaya diharapkan menjadi kota yang ramah anak dan bebas dari ancaman sosial.
Simak dan ikuti terus Info Kejadian Surabaya agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar pertama dari news.detik.com
- Gambar kedua dari www.jawapos.com