Surabaya kembali diguncang oleh sebuah peristiwa tragis yang melibatkan utang piutang dan kekerasan fisik.

Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, seorang pria berinisial F menjadi korban pembacokan oleh tiga orang tersangka di Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya.
Kejadian ini bermula dari tindakan F yang meminjam uang kepada seorang perempuan berinisial T, yang ternyata adalah istri dari tersangka RRA.
Dibawah ini akan membahas beberapa ulasan lengkapnya hanya di Info Kejadian Surabaya.
Motif Pembacokan
Motif utama dari pembacokan ini adalah masalah utang. F, yang merupakan teman dari Kv, menghubungi T melalui pesan WhatsApp untuk meminjam uang. Namun, pesan tersebut diketahui oleh suami T, RRA, yang merasa marah dan memutuskan untuk bertemu dengan Kv di depan gang Jalan Wonokusumo Jaya.
RRA kemudian mengajak dua anak berhadapan dengan hukum (ABH), A dan R, untuk membantunya. RRA meminta R untuk membawa senjata tajam jenis celurit dalam pertemuan tersebut.
Aksi Kekerasan yang Mengguncang Warga
Ketika ketiga tersangka tiba di lokasi, Kv dan F yang sudah menunggu langsung melarikan diri. Namun, F tidak berhasil menghindar dan terkena dua sabetan senjata tajam.
RRA memerintahkan A untuk mengayunkan celurit ke arah F hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius di bagian tangan dan punggung. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga:
Tindakan Cepat Polisi Dalam Menangani Kasus
Polsek Semampir segera merespons kejadian ini dengan menangkap ketiga tersangka tidak lama setelah kejadian. RRA, yang berusia 19 tahun dan merupakan warga Jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya, ditangkap bersama dua ABH, A dan R, di tiga lokasi berbeda.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga celurit panjang yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.
Kapolsek Semampir, AKP Harry Iswanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto. Menyatakan bahwa ketiga tersangka telah diamankan dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dampak Hukum Dari Kasus Ini
Kasus ini menyoroti dampak negatif dari masalah utang yang tidak diselesaikan dengan bijak. Kekerasan fisik yang terjadi tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menciptakan ketegangan sosial di masyarakat.
Selain itu, keterlibatan anak di bawah umur (ABH) dalam kasus ini menunjukkan perlunya perhatian khusus dalam penanganan hukum terhadap pelaku yang masih di bawah usia dewasa.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penanganan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Serta memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat umum. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah keuangan dengan cara yang bijaksana dan menghindari tindakan kekerasan sebagai solusi.