Dishub Surabaya gencar mengedukasi warga agar berani melapor jukir liar, sekaligus membedakan parkir gratis dan resmi sesuai aturan.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dishub gencar mengedukasi masyarakat soal parkir benar. Jukir liar di lokasi tidak sah mendapat sorotan publik. Warga diimbau melapor praktik pungutan liar dan membedakan parkir resmi atau gratis, untuk menekan ketidaktertiban sekaligus meningkatkan kesadaran publik.
Temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk menambah wawasan Anda, hanya di Info Kejadian Surabaya.
Kenali Perbedaan Parkir Gratis Dan Parkir Resmi
Dishub Surabaya menegaskan bahwa tidak semua lokasi parkir dipungut biaya oleh jukir. Lokasi seperti halaman toko modern yang mencantumkan tulisan “parkir gratis” umumnya merupakan fasilitas dari pengelola toko swasta. Pengunjung yang memarkir di sana seharusnya tidak perlu membayar apa pun kepada pihak mana pun.
Menurut Dishub, area parkir gratis itu sudah masuk dalam kewajiban pajak parkir yang dibayarkan pengusaha kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. Jadi, pungutan parkir di sini tidak dibenarkan meskipun dilakukan oleh orang bernama jukir.
Sementara itu, area parkir di tepi jalan umum milik Pemkot Surabaya adalah otoritas pemerintah. Hanya juru parkir resmi yang diberi izin yang boleh menarik retribusi di lokasi tersebut. Perbedaan inilah yang harus dipahami publik agar tidak menjadi korban pungutan liar.
Ciri-Ciri Parkir Resmi Yang Sah
Parkir resmi di wilayah tepi jalan umum dapat dikenali dari sejumlah ciri. Petugas parkir resmi biasanya memakai rompi resmi dari Dishub dan memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa sebagai tanda bukti pembayaran yang sah.
Masyarakat juga dianjurkan untuk meminta karcis setiap kali membayar parkir. Ini menjadi bukti transaksi yang jelas agar tidak terjadi penipuan tarif atau pungutan di luar ketentuan.
Jika seorang jukir enggan memberikan karcis atau tidak memakai identitas resmi, masyarakat diminta waspada dan bisa menolak membayar sambil melapor ke kanal aduan resmi. Langkah ini menjadi alat perlindungan konsumen sekaligus membantu penertiban.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu, 2 Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
Warga Diminta Berani Melapor Pungli
Dishub Surabaya menyambut baik semakin banyak warga yang berani menolak membayar parkir kepada jukir ilegal. Aksi ini dinilai sebagai tanda meningkatnya literasi dan kesadaran masyarakat terhadap aturan perparkiran.
Namun demikian, Kepala UPTD Parkir TJU, Jeane Mariane Taroreh mengingatkan agar warga tetap melakukan penolakan dengan tertib dan tahu kapan harus membayar atau tidak. Salah lokasi bisa berakibat pada kesalahpahaman yang merugikan kedua belah pihak.
Warga juga didorong untuk melapor melalui kanal resmi seperti command center 112, media sosial Dishub ataupun aplikasi pengaduan lainnya bila menemukan indikasi pungutan liar parkir di lapangan. Langkah ini membuka pintu penindakan lebih lanjut oleh pemerintah kota.
Upaya Penertiban Juru Parkir Dan Edukasi Publik
Dishub Surabaya tidak hanya mengimbau, tetapi juga aktif memperkuat edukasi baik kepada masyarakat maupun jukir itu sendiri. Sosialisasi mengenai perbedaan status parkir swasta, bebas biaya, dan parkir resmi dilakukan lewat berbagai kanal informasi.
Komitmen penertiban juga diimplementasikan melalui penindakan terhadap jukir liar yang melanggar ketentuan, termasuk yang sering mematok tarif tidak sesuai aturan. Tujuannya adalah menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan adil bagi seluruh pihak.
Dengan kerja sama warga, pengusaha lokal, dan aparat pemerintahan, diharapkan praktik jukir liar bisa ditekan dan tertib parkir bisa terwujud di Surabaya. Edukasi yang berkelanjutan dinilai kunci utama dalam perubahan perilaku.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Surabaya kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Surabaya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari surabaya.go.id
- Gambar Kedua dari radarsurabaya.jawapos.com