Eri Cahyadi baru-baru ini mengumumkan bahwa pemkot akan memperketat prosedur izin penggunaan badan jalan untuk kegiatan seperti tenda hajatan.

Alasannya jelas jalan raya adalah ruang publik yang fungsi utamanya untuk lalu lintas dan akses darurat.
Eri menyebut bahwa ketika tenda acara pribadi menutup badan jalan atau mengambil lajur signifikan, maka hak publik seperti akses kendaraan, ambulans, dan pemadam kebakaran bisa terganggu.
Berikut ini adalah kumpulan informasi terbaru dan paling menarik dari Info Kejadian Surabaya.
Standar Baru Pemberian Izin
Untuk mengatur penggunaan badan jalan secara lebih tertib. Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan unit lalu lintas setempat guna merumuskan standar baku perizinan.
Beberapa elemen standar yang akan ditetapkan meliputi apakah jalan yang akan digunakan merupakan jalur utama atau darurat, ukuran maksimal tenda yang diperbolehkan, dan apakah izin telah mencakup dampak lalu-lintas. Eri menekankan bahwa tenda yang menutup hingga tiga perempat badan jalan menjadi salah satu skenario yang akan dilarang.
Pemkot Surabaya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pihak keamanan seperti Polrestabes Surabaya untuk menetapkan standar baku pemberian izin. Eri menyebut bahwa salah satu poin penting adalah larangan mendirikan tenda yang menutup total atau mengambil hingga tiga-perempat badan jalan.
Selain itu, jalur utama yang berfungsi sebagai akses darurat tidak boleh digunakan sama sekali untuk hajatan yang menutup jalan. Ini termasuk jalan yang sering dilalui ambulans atau kendaraan pemadam kebakaran.
Ukuran Tenda Harus Sesuai
Baca Juga: Festival Kitab Kuning Tandai Pembukaan Hari Santri Nasional 2025 Di Surabaya
Solusi Buat yang Mau Hajatan
Izin Sekarang Harus Koordinasi Polisi & Dishub
Sekarang, warga yang ingin menggelar hajatan dengan memasang tenda di badan jalan wajib mengurus izin melalui mekanisme yang melibatkan koordinasi antara kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Polres dan Polsek setempat akan meninjau lokasi untuk memastikan tenda tidak mengganggu jalur utama atau jalur kendaraan darurat. Sementara Dishub memberikan masukan teknis terkait dampak lalu lintas.
Proses koordinasi ini bertujuan agar izin diterbitkan secara aman dan tertib. Sekaligus menjaga kelancaran mobilitas publik selama acara berlangsung.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Surabaya, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Surabaya sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.liputan6.com
