Posted in

Heboh! Polisi Surabaya Diduga Peras 2 Mahasiswa, Ini Respons Kapolrestabes!

Seorang polisi diduga peras terhadap 2 mahasiswa, menimbulkan sorotan tajam dan respons tegas dari Kapolrestabes Surabaya.

Heboh! Polisi Surabaya Diduga Peras 2 Mahasiswa, Ini Respons Kapolrestabes!

Kasus ini, yang melibatkan dugaan modus operandi razia fiktif dan ancaman pidana, kini tengah ditangani serius oleh Propam Polrestabes Surabaya. Luthfi Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, menegaskan bahwa Bripka Hengki telah diamankan dan ditahan di sel khusus Propam untuk menjalani proses hukum, mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga integritas. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Surabaya.

Modus Operandi dan Kronologi Pemerasan

Kasus pemerasan ini menimpa 2 mahasiswa berinisial KV (23) dan RA (23) pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo. Peristiwa ini bermula saat KV dan RA baru saja pulang dari sebuah acara pernikahan di Krian, Sidoarjo. Setibanya di dekat pintu Tol Tambak Sumur, mobil yang mereka kendarai bersenggolan ringan dengan sepeda motor.

Meskipun insiden kecil itu telah diselesaikan secara damai dan tanpa korban luka, kedua mahasiswa kemudian menepi untuk memeriksa kondisi mobil mereka. Saat itulah, Bripka Hengki, yang mengenakan seragam polisi, bersama seorang pria lain berpakaian sipil, menghampiri mereka. Bripka Hengki mengaku sedang melakukan operasi gabungan TNI-Polri. Dengan dalih tersebut, Bripka Hengki menuduh KV dan RA melakukan tindakan asusila dan berbuat “macam-macam”.

Meskipun korban berusaha menjelaskan, Bripka Hengki justru mengambil alih kemudi mobil dan membawa keduanya berkeliling Surabaya Timur. Selama perjalanan, Bripka Hengki terus menekan dan mengancam akan membawa mereka ke Polda Jatim. Namun, saat tiba di depan Polda Jatim, pelaku justru melunak dan menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan secara “damai” dengan uang.

Permintaan awal Bripka Hengki adalah uang sebesar Rp 10 juta, namun sempat dinegosiasikan menjadi Rp 7 juta karena korban mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Korban akhirnya hanya bisa menawarkan uang tunai Rp 650 ribu yang mereka miliki. Namun, Bripka Hengki diduga memaksa, bahkan menyita ATM korban dan meminta PIN, lalu membawa mereka ke minimarket untuk menarik tunai seluruh saldo.

Pelaku bahkan menyarankan korban untuk meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) untuk melunasi kekurangannya. Bripka Hengki menolak tawaran korban untuk mentransfer uang atau menyelesaikan masalah di Polda Jatim, dengan alasan “tidak enak sama teman-teman”. Aksi pemerasan ini berakhir sekitar pukul 00.00 WIB setelah Bripka Hengki menerima uang dan ATM korban, lalu meninggalkan mobil dan membiarkan kedua mahasiswa tersebut pergi.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Lakukan Penertiban PKL dan Parkir Liar di Kedungdoro

Respons Tegas Kapolrestabes Surabaya

Respons Tegas Kapolrestabes Surabaya'

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini. Ia membenarkan bahwa Bripka Hengki, anggota Polsek Tandes, telah diamankan oleh Propam Polrestabes Surabaya. Luthfi menegaskan komitmen institusi untuk menjaga integritas dan tidak akan mentolerir tindakan penyimpangan hukum yang dilakukan oleh aparatnya sendiri.

“Bripka H.P anggota Polsek Tandes yang diduga melakukan pemerasan terhadap 2 mahasiswa telah diamankan dan diperiksa Propam. Selanjutnya, ditempatkan di sel khusus Propam Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Luthfi pada Kamis, 26 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa Bripka Hengki juga akan diproses secara hukum pidana. Kapolsek Tandes, AKP Julkifli Sinaga, juga membenarkan bahwa Bripka H adalah anggotanya dan saat ini sudah ditangani Propam Polrestabes Surabaya.

Penanganan oleh Propam Polrestabes Surabaya

Kasus dugaan pemerasan ini kini sepenuhnya berada di tangan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Surabaya. Bripka Hengki telah ditempatkan di sel khusus Propam sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penegakan hukum. Penanganan oleh Propam menunjukkan bahwa institusi kepolisian serius dalam membersihkan internalnya dari oknum-oknum yang merusak citra Polri.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum oleh anggota akan ditindak tegas tanpa toleransi. Ayah korban KV, Djumadi, juga telah mendapatkan laporan bahwa Bripka H sudah diamankan Propam Polrestabes Surabaya.

Upaya Pencegahan dan Pemulihan Kepercayaan Publik

Kasus-kasus seperti ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan internal yang ketat dan sistematis di tubuh kepolisian. Komitmen Kapolrestabes Surabaya untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota merupakan langkah krusial dalam upaya memulihkan kepercayaan publik.

Transparansi dalam proses hukum terhadap Bripka Hengki akan sangat menentukan persepsi masyarakat terhadap institusi Polri. Selain tindakan hukum, penting juga untuk mengevaluasi sistem dan prosedur yang ada guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kesimpulan

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bripka Hengki terhadap 2 mahasiswa di Surabaya adalah pelanggaran serius yang telah mendapatkan respons tegas dari Kapolrestabes Surabaya. Penahanan Bripka Hengki di sel khusus Propam dan komitmen untuk memprosesnya secara hukum menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani kasus ini.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas aparat penegak hukum dan perlunya pengawasan yang berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Polisi Surabaya peras 2 mahasiswa hanya di INFO KEJADIAN SURABAYA.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari suryamalang.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari surabaya.kompas.com