Polisi gagalkan perdagangan 140 kg sisik trenggiling di Surabaya, warga ditangkap, kasus satwa dilindungi ini jadi sorotan.
Kasus perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap dan menyita perhatian publik. Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran 140 kilogram sisik trenggiling yang diduga memiliki nilai ekonomi sangat tinggi di pasar ilegal.
Pengungkapan ini sekaligus menyeret seorang warga Surabaya yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan tersebut. Bagaimana kronologi penangkapan dan pengungkapannya? Berikut penjelasan lengkapnya di Info Kejadian Surabaya.
Perdagangan 140 Kg Sisik Trenggiling Terbongkar Di Surabaya
Kasus perdagangan satwa dilindungi kembali mencuat setelah aparat kepolisian mengungkap praktik ilegal peredaran 140 kilogram sisik trenggiling di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (15/4/2026). Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 8,4 miliar di pasar gelap.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan perdagangan satwa liar yang diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama. Dari hasil pengembangan, satu orang warga Surabaya kemudian berhasil diamankan.
Kasus ini menjadi sorotan karena trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang. Perdagangannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Penangkapan Warga Surabaya Diduga Bagian Jaringan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang warga Surabaya berinisial SU ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan distribusi sisik trenggiling dalam jumlah besar. Ia diduga bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan perdagangan ilegal.
Polisi menyebutkan bahwa tersangka memiliki peran dalam menyimpan barang bukti sebelum diedarkan ke pasar gelap, baik di dalam negeri maupun kemungkinan ke luar negeri. Aktivitas tersebut dilakukan secara tersembunyi untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat hingga berhasil mengarah ke lokasi penyimpanan barang bukti yang menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Heboh! Pemkot Surabaya Mau Sewa Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
Barang Bukti 140 Kilogram Diamankan Polisi
Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian, ditemukan barang bukti berupa sisik trenggiling dengan total berat mencapai 140 kilogram. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kasus ini termasuk dalam skala besar perdagangan satwa dilindungi.
Barang bukti tersebut diduga berasal dari hasil perburuan liar di sejumlah wilayah yang menjadi habitat alami trenggiling. Setelah diburu, hewan tersebut diambil bagian tubuhnya berupa sisik untuk diperdagangkan secara ilegal.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal-usul dan jaringan distribusi yang terlibat dalam perdagangan tersebut.
Nilai Ekonomi Mencapai Rp 8,4 Miliar
Polisi mengungkapkan bahwa nilai ekonomi dari 140 kilogram sisik trenggiling tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 8,4 miliar jika dipasarkan di jaringan ilegal internasional. Nilai ini menunjukkan tingginya permintaan di pasar gelap.
Tingginya harga jual menjadi salah satu faktor utama yang mendorong maraknya perburuan dan perdagangan trenggiling secara ilegal. Meskipun satwa ini telah dilindungi oleh undang-undang di Indonesia maupun internasional.
Pemerintah terus mengingatkan bahwa perdagangan satwa dilindungi tidak hanya melanggar hukum. Tetapi juga mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut di alam liar.
Polisi Dalami Jaringan Dan Ancaman Hukuman Berat
Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling tersebut, baik di tingkat lokal maupun internasional.
Tersangka dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Yang memiliki ancaman hukuman pidana berat bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal satwa liar yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia melalui pengawasan dan penindakan tegas. Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Surabaya kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Surabaya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari rekoforest.org
- Gambar Kedua dari surabaya.kompas.com