Posted in

Kejari Pasuruan Sita Rp 2,5 Miliar Dalam Skandal Korupsi Dana Hibah PKBM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,5 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)​.

Kejari Pasuruan Sita Rp 2,5 Miliar Dalam Skandal Korupsi Dana Hibah PKBM

Uang yang berhasil disita ini merupakan hasil dari penyitaan dan pengembalian sukarela oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain uang tunai, Kejari Pasuruan juga menyita enam buah sertifikat tanah dan bangunan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Dibawah ini akan membahas beberapa ulasan lengkapnya hanya di .

Detail Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM

Kasus korupsi ini melibatkan dana hibah pendidikan fiktif yang disalurkan kepada sebelas PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Dana fiktif ini, yang sebagian besar disuntikkan oleh tersangka Erwin Setiawan. Menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan bahwa pengembalian dana dan aset ini menunjukkan adanya itikad baik dari beberapa tersangka.

Penetapan dan Penanganan Tersangka

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 14 Oktober 2024. Kejari Pasuruan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka, Bayu Putra Subandi (BPS), yang juga merupakan mantan pengelola dana hibah di PKBM Salafiyah, telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Bayu Putra Subandi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.955.948.260. Sebagian dari uang pengganti ini, yaitu Rp 191.690.000, telah diserahkan melalui penuntut umum. Selain itu, Bayu Putra Subandi juga menyerahkan dua sertifikat tanah yang akan disita dan dinilai setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila Bayu tidak melunasi sisa uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika masih tidak mencukupi, pidana penjaranya akan ditambah tiga tahun.

Selain Bayu Putra Subandi, empat tersangka lainnya, yakni MN, AP, ES, dan NKT, sedang menunggu pelimpahan berkas penyidikan mereka ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka diduga kuat terlibat dalam skema kejahatan korupsi dana hibah pendidikan fiktif ini.

Baca Juga: Pasangan Sejoli Di Surabaya Ditangkap, Usai Sembunyikan Sabu di Pot Bunga

Rincian Pengembalian Dana dan Aset

Rincian Pengembalian Dana dan Aset

Total uang yang berhasil diselamatkan Kejari Kabupaten Pasuruan dari kasus ini mencapai Rp 2.550.663.000. Rinciannya adalah Rp 2.013.973.000 dalam bentuk tunai (cash) dan Rp 536.690.000 yang telah disetor ke rekening penitipan uang hasil pengembalian kerugian negara. Dana tunai yang disita ini akan dititipkan di rekening bank.

Beberapa tersangka juga telah mengembalikan dana dan aset secara sukarela:

  • Tersangka ES (Erwin Setiawan): Menyerahkan uang tunai Rp 230.000.000 dan satu bidang tanah seluas 163.875 meter persegi di Dusun Tembong, Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dana ini merupakan dana hibah dari calon peserta didik fiktif yang disuntikkan oleh Erwin Setiawan kepada 11 PKBM dan telah dikembalikan secara sukarela oleh PKBM tersebut.
  • Tersangka N (Nurkamto): Menyerahkan uang tunai Rp 15.000.000.
  • Tersangka MN (M. Najib): Menyetor Rp 100.000.000 dan satu sertifikat tanah.
  • Tersangka AP (Adi Purwanto): Memberikan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengganti kerugian.

Secara keseluruhan, enam bidang tanah dan bangunan juga telah dititipkan oleh para tersangka dan 11 PKBM untuk pengembalian kerugian negara.

Komitmen Kejaksaan

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto. Menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bekerja secara profesional dalam mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi. Pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelaku penyalahgunaan dana negara dan akan mendalami setiap bukti yang muncul dalam persidangan maupun penyidikan lanjutan.

Meski sudah ada pengembalian uang dan aset dari tersangka. Kejari Pasuruan tetap akan mengikuti proses persidangan dengan membawa bukti-bukti dari hasil penyidikan untuk memastikan asal aliran dana yang dikembalikan para tersangka.

Langkah penyelamatan kerugian negara ini akan terus dikawal hingga seluruh proses hukum selesai. Teguh juga menyatakan bahwa jika dalam persidangan tidak terbukti bersalah, tentu akan dibebaskan, namun pihaknya akan menunggu semua proses hukum yang berjalan.

Keberhasilan pemulihan dana lebih dari Rp 2,5 miliar ini menunjukkan keseriusan Kejari Kabupaten Pasuruan dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran hibah dan memastikan setiap kerugian negara ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan aset nyata.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Surabaya. Termasuk insiden keamanan dan bencana alam. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Surabaya sekarang juga.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari www.tvonenews.com
  • Gambar Kedua dari www.suarasurabaya.net