Posted in

Penertiban Parkir Minimarket Disambut Baik Ketua DPRD Surabaya

Penertiban parkir di Surabaya terus menjadi sorotan, dengan langkah tegas Pemerintah terhadap minimarket yang tidak menyediakan jukir resmi.

Penertiban Parkir Minimarket Disambut Baik Ketua DPRD Surabaya

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan ini, memandangnya sebagai langkah yang tepat untuk menata dan menertibkan parkir. Dibawah ini Info Kejadian Surabaya akan membahas penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan kepatuhan regulasi yang berlaku.

Dukungan Penuh Ketua DPRD Surabaya

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, menyatakan persetujuannya dengan Wali Kota Eri Cahyadi terkait penertiban parkir di minimarket. Beliau menganggap bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya penataan dan penertiban parkir secara keseluruhan di Surabaya.

Adi Sutarwijono berharap penertiban parkir ini dapat memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian bagi warga Surabaya di mana pun mereka berada. Komisi C DPRD Surabaya juga mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menertibkan izin minimarket untuk melindungi dunia usaha dan kepentingan masyarakat.

Dasar Hukum dan Kewajiban Minimarket

Kewajiban minimarket untuk menyediakan lahan parkir dan jukir resmi telah diatur dalam peraturan daerah. Menurut Perda Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha di Surabaya, termasuk minimarket. Rumah makan, hingga hotel, diwajibkan untuk menyediakan lahan parkir lengkap dengan juru parkir resmi.

Lebih spesifik, Pasal 14 ayat 1 H dari Perda Nomor 3 Tahun 2018 menyebutkan bahwa setiap tempat usaha harus memiliki tempat parkir. Meskipun beberapa minimarket telah berkomitmen untuk menggratiskan parkir di lokasi usahanya. Mereka tetap wajib memiliki izin dan menyediakan petugas parkir sesuai standar yang ditetapkan.

Baca Juga:

Penindakan Tegas dan Alasan di Baliknya

Penindakan Tegas dan Alasan di Baliknya

Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah tegas terhadap minimarket yang melanggar aturan ini. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bahkan menyegel minimarket tanpa jukir resmi sebagai upaya menertibkan parkir dan mendukung transparansi. Sebanyak 46 minimarket telah disegel karena melanggar Perda, dengan penertiban ini melibatkan aparat TNI dan Polri.

Penertiban ini didasari oleh keinginan untuk memberantas jukir liar yang seringkali meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen. Penertiban ini dianggap bukan tindakan yang merugikan pelaku usaha, melainkan justru memberikan perlindungan bagi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang lebih tertib.

Manfaat Penertiban bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Penertiban parkir ini diharapkan membawa berbagai manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha. Bagi masyarakat, adanya jukir resmi dan pengaturan parkir yang jelas akan meningkatkan kenyamanan dan keamanan saat berbelanja atau berkunjung ke minimarket. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan parkir dapat mengurangi praktik pungutan liar oleh jukir tidak resmi.

Bagi pelaku usaha, meskipun ada kewajiban untuk menyediakan jukir resmi, hal ini dapat meningkatkan citra positif. Minimarket karena memberikan layanan yang terstandardisasi dan tertib kepada pelanggan. Ini juga dapat mencegah masalah hukum atau sanksi akibat pelanggaran regulasi.

Kesimpulan

Meskipun mendapat dukungan, implementasi penertiban ini tentu tidak tanpa tantangan. Salah satu tantangan adalah memastikan bahwa semua minimarket mematuhi aturan dan mendapatkan jukir resmi yang sesuai standar. Diperlukan pengawasan yang berkelanjutan dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Harapannya, dengan penertiban ini, sistem perparkiran di Surabaya dapat menjadi lebih teratur, aman, dan nyaman bagi semua pihak. Ini juga akan mendukung upaya pemerintah kota dalam menciptakan tata kota yang lebih baik dan teratur. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Info Kejadian Surabaya.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari surabaya.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari jatim-timur.tribunnews.com