PLTSa Benowo Surabaya diduga mencemari udara di sekitarnya dengan polusi berlebih, memicu keprihatinan masyarakat dan lembaga lingkungan.

Dugaan ini muncul berdasarkan temuan hasil pemantauan kualitas udara oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, yang menunjukkan konsentrasi partikel debu halus (PM2.5 dan PM10) jauh melampaui ambang batas standar nasional maupun yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan kesiapan untuk mengambil tindakan tegas bagi PLTSa Benowo jika pencemaran tersebut terbukti secara resmi.
Temuan Polusi Udara Dari PLTSa Benowo Oleh WALHI Jatim
WALHI Jawa Timur melakukan pemantauan kualitas udara sekitar PLTSa Benowo dari November 2024 hingga Januari 2025 dan menemukan konsentrasi PM2.5 dengan rata-rata mencapai 26,78 mikrogram per meter kubik, yang hampir dua kali lipat dari ambang batas harian 15 mikrogram menurut WHO.
Pada jam-jam operasional PLTSa, konsentrasi PM2.5 bahkan melonjak melebihi 100 mikrogram per meter kubik, serta PM10 mencapai puncak 150 mikrogram per meter kubik. Angka ini jauh melampaui standar nasional (batas harian PM2.5 sebesar 55 mikrogram per meter kubik).
Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan warga sekitar. Hal ini mampu menembus saluran pernapasan hingga aliran darah dan memicu penyakit serius seperti kanker paru, stroke, dan penyakit jantung.
Dampak Kesehatan dan Kekhawatiran Warga Sekitar
Data Dinas Kesehatan Kota Surabaya memperlihatkan lebih dari 174 ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sepanjang Januari hingga Juli 2023, termasuk lebih dari 6.000 kasus pada balita. Kondisi lingkungan yang tercemar seperti ini berarti memperburuk kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan risiko penyakit pernapasan yang berpotensi fatal.
Warga sekitar PLTSa Benowo merasa dirugikan sekaligus khawatir akan dampak kesehatan jangka panjang akibat pencemaran udara dari pembakaran sampah yang berlangsung rutin di fasilitas tersebut.
Penolakan Akses Dokumen Amdal dan Hak Warga
WALHI juga mengkritisi Pemerintah Kota Surabaya yang menolak membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait PLTSa Benowo dengan alasan hak cipta. Penutupan akses dokumen Amdal ini dianggap melanggar hak warga atas informasi dan partisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup secara transparan.
Aktivitas PLTSa yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara serius harus disikapi dengan keterbukaan agar masyarakat. Mereka dapat mengetahui dan memberikan masukan terkait dampak lingkungan yang dirasakan.
Baca Juga: Koleksi 74 Jenis Mangrove, Kebun Raya Surabaya Rayakan Usia Dua Tahun
Respon dan Langkah Pemerintah Kota Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan uji emisi di cerobong PLTSa Benowo. Guna memastikan sumber polusi, uji laboratorium dan pemantauan kualitas udara yang lebih mendalam akan dilakukan.
Jika hasil uji emisi menunjukkan tingkat pencemaran melebihi baku mutu yang ditetapkan, pemerintah berjanji akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, Pemkot juga berkomitmen untuk mengawasi dan mengatur operasional PLTSa agar mematuhi standar lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pendapat Pakar dan Rekomendasi Tanggapan Teknis
Pakar pengendalian polusi udara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Arie Diparez. Ia mengungkap bahwa konsentrasi partikel debu yang melebihi standar sangat mungkin terjadi jika pengelolaan PLTSa tidak optimal. Namun, beliau menekankan perlunya kajian lebih rinci, termasuk faktor arah dan kecepatan angin yang mempengaruhi sebaran polusi di lingkungan sekitar.
Arie merekomendasikan modifikasi operasional, bahan baku, bahan bakar, maupun proses pengelolaan. Hal ini sebagai langkah internal mitigasi pencemaran yang kompleks namun perlu segera dilakukan secara serius oleh pengelola PLTSa.
Upaya Advokasi dan Harapan Penanganan Masalah
WALHI Jatim menyatakan tengah menyusun policy brief dan akan mengadakan diskusi terbuka bersama pemerintah dan masyarakat guna mengawal penanganan masalah polusi udara tersebut.
Mereka meminta komitmen Pemerintah Surabaya agar tidak hanya fokus pada aspek energi dan pengelolaan sampah. Ia juga memastikan kesehatan dan hak lingkungan warga menjadi prioritas.
Masyarakat setempat diimbau terus aktif memberikan pengawasan dan melaporkan situasi lingkungan agar dapat tercipta suasana hidup yang sehat dan ramah lingkungan.
Kesimpulan
PLTSa Benowo Surabaya kini menjadi perhatian setelah WALHI Jatim menemukan tingkat pencemaran udara. Hal menunjukkan konsentrasi partikel debu halus melebihi ambang batas aman baik standar nasional maupun WHO. Dugaan pencemaran ini menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat sekitar dan menimbulkan keresahan.
Pemerintah Kota Surabaya menanggapi dengan keseriusan melakukan uji emisi dan berjanji mengambil tindakan tegas bila terbukti ada pelanggaran. Pakar lingkungan merekomendasikan kajian dan modifikasi pengelolaan PLTSa agar dampak negatif dapat diminimalisasi.
Ke depan, transparansi, pengawasan ketat, serta kolaborasi antara pemerintah, pengelola, dan masyarakat sangat diperlukan demi menjaga kualitas udara dan kesehatan warga Surabaya.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Surabaya, termasuk insiden keamanan dan bencana alam, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Surabaya sekarang juga.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari jatim.jpnn.com
- Gambar Kedua dari bacasaja.id